Antam Khawatir Konsumen Beralih Imbas Kewajiban Lapor Penjualan Emas ke Kantor Pajak

Antam Khawatir Konsumen Beralih Imbas Kewajiban Lapor Penjualan Emas ke Kantor Pajak

Suara Pecari, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaporan data penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, Antam juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kebijakan tersebut terhadap perilaku konsumen dan penjualan perusahaan.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI bahwa transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan adalah bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Meski demikian, ia menyoroti ketidakmerataan penerapan kewajiban pelaporan yang hanya menargetkan Antam dan anak perusahaannya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif pada persaingan dan pasar emas nasional.

Kekhawatiran Peralihan Konsumen

Untung menjelaskan bahwa saat ini tren penjualan emas Antam sedang menurun. Penerapan kewajiban pelaporan bagi Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) seperti Antam dapat membuat sebagian konsumen keberatan dan memilih bertransaksi di toko emas lain yang tidak terikat kewajiban pelaporan tersebut. Kondisi ini berisiko memindahkan transaksi dari saluran formal yang diawasi dengan ketat ke saluran perdagangan yang pengawasannya tidak seketat itu.

Usulan Penyamarataan Kewajiban Pelaporan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Antam mengusulkan agar seluruh pelaku perdagangan emas di Indonesia diwajibkan melaporkan data transaksi penjualan ke Ditjen Pajak. Usulan ini bertujuan membangun tata kelola perdagangan emas yang transparan, tertib, dan menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksetaraan aturan.

Detail Kewajiban Pelaporan

Dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026, ILAP diwajibkan menyerahkan data penjualan emas dan perak setiap bulan kepada kantor pajak. Data tersebut meliputi identitas pembeli seperti NPWP atau NIK, berat dan jumlah emas, harga serta total transaksi, alamat pembeli, dan lokasi butik pembelian.

Konteks dan Data Pasokan Emas Nasional

Menurut data yang disampaikan Untung, total pasokan emas Indonesia sepanjang 2025 mencapai 259,23 ton, terdiri dari 63,95 ton impor, 81 ton produksi dari izin usaha pertambangan, 105,89 ton dari tambang rakyat (artisanal), dan 8,4 ton dari pasar scrap. Emas Indonesia memiliki peran strategis tidak hanya sebagai komoditas perdagangan tetapi juga sebagai sumber penerimaan negara dan penguatan industri nasional.

Dengan adanya kewajiban pelaporan yang merata, diharapkan tata kelola perdagangan emas nasional dapat lebih transparan dan tertib sehingga mendukung pertumbuhan industri yang sehat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *