Dua WNA India Dituntut Lima Tahun Penjara atas Kasus Jaringan Judi Online di Bali

Dua WNA India Dituntut Lima Tahun Penjara atas Kasus Jaringan Judi Online di Bali

Suara Pecari, Denpasar – Dua warga negara asing asal India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dijatuhi tuntutan hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali atas keterlibatan mereka dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Bali.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 15 September 2026. JPU Ni Made N. Lumisensi menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menawarkan dan memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin, serta menjadikan praktik tersebut sebagai mata pencaharian utama.

Fakta Utama Perkara

  • Dua terdakwa utama, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut lima tahun penjara.
  • 33 terdakwa lain yang juga warga negara asing India dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
  • Setelah menjalani hukuman, seluruh terdakwa diminta untuk dikenakan deportasi dari Indonesia.
  • Perkara ini melibatkan pengoperasian sedikitnya tujuh situs judi online dari dua lokasi di Bali.
  • Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional, sedangkan Yash Raj Singh Gaur bertindak sebagai administrator dan promotor situs judi online.

Penjelasan Peran dan Dakwaan

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Piyush Sharma bertugas mengatur kebutuhan operasional perusahaan judi online, termasuk penyediaan perangkat seperti laptop, telepon genggam, jaringan internet, serta pembagian tugas kepada para operator. Sementara itu, Yash Raj Singh Gaur bertanggung jawab sebagai administrator dan mempromosikan situs judi melalui akun media sosial.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana. Perbuatan mereka dianggap memenuhi unsur tindak pidana perjudian tanpa izin yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online ilegal yang semakin marak dan memiliki jaringan internasional. Bali, sebagai destinasi wisata utama, menjadi lokasi strategis bagi pengoperasian situs judi online yang melibatkan banyak warga negara asing.

Penegakan hukum terhadap pelaku jaringan judi online ini diharapkan dapat memberi efek jera dan sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bali dan Indonesia secara umum.

Selain hukuman penjara, tuntutan deportasi juga diajukan untuk memastikan para pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana serupa di Indonesia.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan akan menjadi perhatian publik terkait pemberantasan perjudian online yang ilegal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *