Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di Empat Bandara Internasional
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dengan total berat sekitar 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional Indonesia pada September 2026. Penindakan ini menyelamatkan potensi penerimaan negara dari bea keluar sebesar Rp8,5 miliar.
Emas ilegal tersebut ditemukan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Kualanamu, dan Bandara Soekarno-Hatta. Modus penyelundupan yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi, menempelkan emas pada tubuh (body strapping), hingga menyembunyikan dalam barang bawaan seperti koper, tas, dan stabilizer voltage.
Penindakan di Bandara Sam Ratulangi Manado
Di Bandara Sam Ratulangi, petugas mengamankan tiga warga negara China yang berinisial JM (47 tahun), ZW (51 tahun), dan TC (28 tahun). Mereka kedapatan membawa serbuk emas dengan total berat 7,082 kilogram senilai sekitar Rp18 miliar. Emas tersebut disembunyikan dalam celana dalam yang dimodifikasi dengan kantong khusus dan ditempelkan di tubuh. Ketiganya diduga hendak membawa emas tersebut ke Hong Kong dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Modus Body Strapping di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Kasus penyelundupan serupa juga terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, di mana seorang warga negara China berinisial ZG (32 tahun) ditangkap membawa emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada tubuh menggunakan modus body strapping. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen dan mengamati gerak-gerik mencurigakan saat proses boarding menuju Hong Kong.
Penindakan di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta
Di Bandara Kualanamu, seorang warga negara India berinisial MN diamankan dengan barang bukti emas seberat 1,522 kilogram senilai sekitar Rp3,95 miliar. Emas ditemukan tersembunyi dalam barang elektronik yang dibawa oleh penumpang tersebut. Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga dilakukan penindakan terhadap sejumlah penumpang yang membawa emas dengan modus tersembunyi dalam gelang, kalung, dan barang bawaan lainnya.
Signifikansi Penindakan
Pengungkapan penyelundupan emas ilegal ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjaga keamanan dan penerimaan negara. Dengan total berat emas yang diamankan mencapai 29 kilogram dan nilai barang hingga Rp73,3 miliar, tindakan ini mencegah kerugian negara yang signifikan dari potensi bea keluar yang tidak dibayarkan.
Modus-modus yang digunakan dalam penyelundupan emas ini menunjukkan kreativitas pelaku yang berusaha mengelabui petugas, mulai dari modifikasi pakaian hingga menempelkan emas pada tubuh. Penindakan yang berhasil dilakukan menandakan kesiapan dan kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam menghadapi berbagai upaya penyelundupan.
Semua tersangka yang diamankan kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan agar tidak mencoba membawa keluar emas secara ilegal dari Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







