Curi 500 Bungkus Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pria di Serang Ditangkap Polisi

Suara Pecari, Serang – Kepolisian Daerah Banten berhasil menangkap empat pria berinisial AM, UH, RI, dan SU yang terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Kota Serang. Para tersangka diduga mencuri lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa korban menemukan gembok warungnya telah dibobol dan kondisi dalam warung berantakan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui para pelaku masuk sekitar pukul 03.45 WIB dan membawa kabur barang curian tersebut. Kerugian materi korban diperkirakan mencapai sekitar Rp24.713.000.

Peran Para Pelaku dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, AM dan UH berperan sebagai eksekutor yang membobol gembok dan mengambil barang, sementara SU dan RI berperan sebagai penadah yang menampung barang hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah. Satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Tersangka AM dan UH dikenai Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kombes Pol Maruli juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan dan usaha.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pengelola usaha kecil dan masyarakat luas sebagai pengingat pentingnya menjaga keamanan tempat usaha, terutama saat dalam kondisi tutup.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *