Eks Direktur Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,09 Miliar

Eks Direktur Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,09 Miliar

Suara Pecari, Jakarta – Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,09 miliar. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Indah bersama Deny Suryawan Kussadono, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pertanian, secara bersama-sama memanipulasi dokumen perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga 2024. Manipulasi ini dilakukan dengan merekayasa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas yang fiktif sehingga anggaran perjalanan dinas bisa dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Modus Operandi Korupsi

Perkara bermula ketika Indah meminta Deny menyediakan dana operasional yang kemudian diperoleh dengan cara mengambil anggaran perjalanan dinas. Deny memanipulasi dokumen pendukung pencairan anggaran, termasuk mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas dan merekayasa invoice penginapan hotel yang sebenarnya tidak pernah ada.

Deny juga mengatur agar pegawai yang namanya dicatut tidak melakukan absensi di kantor, seolah-olah mereka sedang melakukan perjalanan dinas. Sebagai kompensasi, pegawai yang namanya dipakai menerima uang sebesar Rp 100 ribu per hari atau per perjalanan dinas.

Peran dan Kerugian Negara

Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, dana tersebut diserahkan Deny kepada Indah. Total kerugian negara yang diakibatkan dari praktik ini mencapai Rp 5,09 miliar, dimana Indah diperkaya sebesar Rp 4,13 miliar dan Deny sebesar Rp 968,21 juta.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara berulang dan berkepanjangan selama empat tahun, dengan Indah berperan sebagai pejabat pembuat komitmen yang menyetujui penggunaan anggaran dan menandatangani dokumen perjalanan dinas tanpa pemeriksaan yang memadai.

Proses Hukum dan Regulasi

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran negara, termasuk Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses hukum untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan proses persidangan sesuai dengan prosedur peradilan pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, sehingga penegakan hukum yang tegas sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *