Rekam Jejak Letjen Purn Kiki Syahnakri Eks Wakasad yang Sebut Pencalonan Gibran Acak-acak Hukum
Suara Pecari – Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, mengkritik keras pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Kiki menilai pencalonan tersebut merupakan bentuk penerobosan kekuasaan yang mengacak-acak hukum dan mencerminkan masalah serius dalam perjalanan reformasi politik di Indonesia.
Kritik ini disampaikan Kiki saat peluncuran dan bedah buku terbarunya berjudul Menata Ulang Reformasi di Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta, pada 18 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa dinamika pencalonan Gibran bukan sekadar isu politik elektoral, melainkan juga pertanda adanya praktik kekuasaan yang menembus batas hukum melalui celah-celah yang ada.
Kontroversi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 saat usianya baru 36 tahun, padahal Undang-Undang Pemilu mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan tersebut dengan menambahkan klausul pengecualian bagi figur yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Kiki Syahnakri menilai putusan MK ini sebagai bagian dari penerobosan kekuasaan yang mengacak-acak hukum demi meloloskan Gibran. Menurutnya, hal ini merupakan dampak negatif dari arah reformasi yang telah dibajak oleh kelompok liberal, sehingga menimbulkan kebebasan tanpa batas dan menyuburkan paham Machiavellianisme di kalangan politisi.
Implikasi Reformasi dan Machiavellianisme dalam Politik
Dalam pandangan Kiki, reformasi politik yang dimulai pada 1998 telah mengalami penyimpangan. Kebebasan yang seharusnya menjadi sarana menuju demokrasi yang sehat kini berubah menjadi kebebasan tanpa batas yang memicu praktik politik pragmatis yang menghalalkan segala cara demi meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Kiki menjelaskan bahwa paham Machiavellianisme, yang menempatkan hasil sebagai prioritas utama tanpa memedulikan etika dan hukum, kini menghinggapi cara berpikir sebagian politisi. Politik uang dan penerobosan hukum menjadi konsekuensi dari kondisi tersebut.
Profil Singkat Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri
Kiki Syahnakri adalah purnawirawan Letjen TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) pada periode 2000 hingga 2002. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1971 dan memiliki pengalaman panjang dalam berbagai posisi strategis di TNI AD.
Setelah pensiun, Kiki aktif dalam diskursus politik dan reformasi di Indonesia, termasuk melalui penulisan buku yang mengkritisi arah perkembangan politik dan reformasi di Tanah Air.
Kesimpulan
Kritik Letjen Purn Kiki Syahnakri terhadap pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyoroti persoalan serius terkait penerobosan kekuasaan yang mengacak-acak hukum. Pandangan ini membuka diskusi lebih luas mengenai dinamika reformasi politik dan tantangan dalam menegakkan hukum serta etika dalam proses demokrasi Indonesia.
Kondisi ini menuntut evaluasi mendalam terhadap reformasi yang telah berjalan agar cita-cita demokrasi dan supremasi hukum dapat terwujud secara konsisten tanpa disalahgunakan oleh kepentingan politik tertentu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










