Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 20,35 Gram Disita di Deli Serdang

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 20,35 Gram Disita di Deli Serdang

DELI SERDANG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., mengatakan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika saat melakukan penindakan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Fery, Kamis (20/8/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredarannya.

Fery menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam bisnis narkotika yang berpotensi merusak masa depan dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *