KAI Tegaskan Larangan Penggunaan Sisi Jalur Rel Kereta untuk Liga Aspal di Menteng
Suara Pecari, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan larangan keras terhadap penggunaan sisi jalur rel kereta api atau Right of Way (ROW) untuk kegiatan bermain sepak bola, termasuk turnamen Liga Aspal yang digelar warga Menteng Jaya, Jakarta Pusat.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan area ROW merupakan ruang milik jalur kereta api yang khusus diperuntukkan bagi operasional, pemeliharaan, dan keselamatan perjalanan kereta api. Penggunaan lahan ini untuk aktivitas publik seperti bermain bola berisiko tinggi membahayakan keselamatan pemain, penonton, dan perjalanan kereta.
Larangan Kegiatan di Area ROW Berdasarkan Kajian Keselamatan
Berdasarkan hasil kajian keselamatan (safety assessment), aktivitas olahraga maupun kegiatan masyarakat di area ROW memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Bahaya nyata yang mengintai antara lain tertemper kereta api, terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional kereta api.
Selain itu, keberadaan masyarakat di kawasan ini dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.
Komunikasi dengan Penyelenggara dan Peran Pemerintah
KAI telah melakukan komunikasi dengan panitia dan karang taruna penyelenggara Liga Aspal untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait larangan tersebut. Meski tidak memberikan izin penggunaan lahan, KAI menyatakan siap mendukung dengan memberikan sumbangsih peralatan olahraga apabila diminta oleh pemerintah setempat.
Franoto menegaskan bahwa perhatian pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, sangat penting dalam menyediakan fasilitas olahraga yang memadai agar masyarakat tidak menggunakan lahan milik KAI secara ilegal.
Dasar Hukum Larangan Penggunaan Area ROW
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menetapkan ruang manfaat jalur kereta api sebagai daerah tertutup bagi umum demi keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang melarang setiap orang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas berwenang yang memiliki surat tugas.
Pentingnya Keselamatan dan Fungsi Khusus Area ROW
Area ROW merupakan koridor keselamatan yang meliputi jalur rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel dan ruang di atas serta bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api.
Penggunaan area ini hanya untuk kepentingan operasional, pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana perkeretaapian. Oleh karena itu, aktivitas nonoperasional seperti bermain bola sangat tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan mengganggu operasional kereta api.
KAI menegaskan keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas utama, sehingga larangan ini tidak dapat ditawar demi mencegah risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.
Fenomena Liga Aspal yang muncul akibat minimnya lapangan olahraga di wilayah Menteng sebaiknya menjadi perhatian pemerintah untuk menyediakan fasilitas olahraga yang layak bagi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










