Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak

Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak

Suara Pecari, Pontianak – Sejumlah kelompok masyarakat di Kalimantan Barat mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 292Pdt.G2026PN Ptk.

Fakta Utama Gugatan Class Action

Penggugat dalam perkara ini terdiri dari berbagai organisasi dan perorangan, antara lain:

  • Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat
  • Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat
  • Perkumpulan Laman Punyung Indonesia
  • Sisilius Rami

Gugatan menyoroti hak masyarakat mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat yang terdampak oleh kabut asap akibat karhutla. Dampak negatif yang dirasakan meliputi kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian daerah.

Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyatakan bahwa situasi kabut asap telah mencapai kondisi darurat sehingga membutuhkan tindakan hukum dan penanganan segera. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 10 pihak tergugat utama, yakni:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Keuangan
  • Gubernur Kalimantan Barat
  • Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat

Selain itu, terdapat 17 pihak turut tergugat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Dampak Kabut Asap dan Kondisi Darurat

Glorio menyoroti bahwa kabut asap telah menyebabkan keadaan darurat kesehatan publik, gangguan pendidikan, serta kendala dalam aksesibilitas dan konektivitas regional. Ia menambahkan bahwa gangguan transportasi, seperti penerbangan dan transportasi sungai, telah berlangsung lebih dari 45 hari berturut-turut, menghambat rantai logistik dan perekonomian daerah.

Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat demi generasi sekarang dan yang akan datang. Ia mengungkapkan pengalamannya sendiri yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Menurutnya, potensi karhutla sudah diperkirakan melalui prediksi kekeringan, namun upaya penanganan yang memadai belum dilakukan sehingga kabut asap terus menyelimuti Kalimantan Barat.

Keterangan Pemerintah Daerah

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional bukan kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, Pemprov Kalbar telah menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla dan dampak kabut asap.

Ria Norsan menegaskan bahwa penanganan karhutla terus dilakukan meskipun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersama kabupaten dan kota telah menetapkan status tanggap darurat masing-masing dan berupaya melakukan pemadaman serta penanganan dampak kabut asap.

Perkembangan dan Tanggapan

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait gugatan class action tersebut. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap yang meluas di Kalimantan Barat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *