Korlantas Polri Tegaskan Pentingnya Perpanjangan SIM Setiap 5 Tahun
Suara Pecari – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun masih berlaku dan bukan hanya sekadar prosedur administratif. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Dasar Hukum dan Pentingnya Perpanjangan SIM
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang.
Perpanjangan SIM bukan hanya sebagai bukti legalitas mengemudi, tetapi juga sebagai proses evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan kompetensi dan kesehatan jasmani serta psikologis yang diperlukan untuk berkendara dengan aman.
Mekanisme Evaluasi Berkala
Menurut Made Agus, kemampuan mengemudi dan kondisi kesehatan seseorang dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali setiap lima tahun penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak layak.
“SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda legal mengemudi, tetapi merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara,” ujarnya.
Penolakan terhadap Isu SIM Seumur Hidup dan Peringatan Penipuan
Korlantas Polri juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai SIM seumur hidup. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut karena hingga kini belum ada perubahan peraturan yang mengatur SIM berlaku seumur hidup.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap tautan pendaftaran SIM seumur hidup atau penawaran pembuatan SIM gratis yang beredar di platform seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana penipuan digital dan pencurian data pribadi.
Masyarakat dianjurkan selalu memastikan informasi terkait layanan SIM berasal dari kanal resmi kepolisian untuk menghindari penipuan dan informasi yang menyesatkan.
Kesimpulan
Kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kompetensi pengemudi di jalan raya. Proses ini diatur dalam undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengemudi di Indonesia. Dengan memperpanjang SIM secara berkala, kompetensi dan kesehatan pengemudi dapat terus dipantau sehingga keselamatan lalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










