Selesaikan Hukuman, 156 WNI di Johor Bahru Dipulangkan ke Indonesia

Selesaikan Hukuman, 156 WNI di Johor Bahru Dipulangkan ke Indonesia

Suara Pecari, Johor Bahru – Sebanyak 156 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Johor Bahru, Malaysia, telah dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran hukum di negara tersebut. Proses deportasi ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka.

Rincian Pemulangan WNI

Rombongan yang dipulangkan terdiri dari 65 laki-laki, 90 perempuan, dan satu bayi berusia tiga bulan. Mayoritas WNI berasal dari beberapa daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, dan Aceh. Proses keberangkatan didampingi oleh Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru melalui Terminal Feri Internasional Melaka.

Baca juga:

Rombongan bertolak menuju Dumai, Riau, menggunakan Kapal Feri Indomal Empire pada pukul 10.30 waktu Malaysia.

Harapan dan Imbauan dari KJRI Johor Bahru

Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, menyampaikan harapan agar seluruh WNI yang dipulangkan tiba dengan selamat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Ia juga mengingatkan agar mereka yang berencana bekerja kembali di luar negeri memastikan dokumen, kontrak kerja, dan identitas pemberi kerja telah diverifikasi sebelum berangkat.

“Kepulangan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali rencana bersama keluarga. Bagi yang kelak ingin bekerja kembali di luar negeri, pastikan dokumen, kontrak kerja, dan identitas pemberi kerja telah diverifikasi sebelum berangkat,” ujar Debbi.

Baca juga:

Statistik dan Kerja Sama Antarinstansi

Sejak Januari hingga awal November 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.358 WNI/PMI yang menyelesaikan masa hukuman. Kerja sama erat antara KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Malaysia, termasuk JIM Putrajaya dan DTI Machap Umboo, serta berbagai instansi di Indonesia seperti BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, menjadi faktor penting dalam kelancaran proses keberangkatan, penyambutan, dan pendampingan para WNI menuju daerah asal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *