Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

Suara Pecari – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permintaan kepada majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa kembali sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak sesuai dengan fakta persidangan dan terdapat bukti penting yang belum dipertimbangkan.

Permintaan Pemeriksaan Ulang Bukti

Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan pihaknya telah menyerahkan daftar alat bukti yang dianggap krusial namun tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan tingkat pertama. Bukti tersebut berasal dari fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi dan memiliki hubungan langsung dengan perkara.

Tim hukum juga menemukan adanya perbedaan tafsir terhadap alat bukti oleh hakim tingkat pertama. Contohnya adalah posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan laptop Chromebook. Putusan sebelumnya menyatakan staf ahli menteri memimpin rapat secara dominan, namun notulen rapat dan keterangan saksi menunjukkan rapat dipimpin oleh direktur jenderal atau direktur di lingkungan kementerian.

Karena itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim banding dapat meninjau ulang seluruh bukti yang telah diajukan untuk memastikan keputusan berdasarkan fakta yang akurat.

Perbedaan Pertimbangan Hakim dengan Fakta Persidangan

Ari Yusuf Amir, anggota tim penasihat hukum lainnya, menyatakan akan menunjukkan perbedaan signifikan antara pertimbangan hakim tingkat pertama dengan fakta yang muncul selama persidangan. Hal ini bertujuan membuktikan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya berdasar pada fakta dan bukti yang ada.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan sebagai menteri, yang merupakan pemegang kebijakan tertinggi di kementerian. Hakim menyatakan bahwa penyimpangan yang terjadi terkait pengadaan laptop Chromebook berasal dari penggunaan kewenangan jabatan, termasuk pemberian peran berlebihan kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengunci spesifikasi perangkat.

Hakim juga menilai terdapat upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan melalui penggunaan laptop Chromebook yang memakai sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Upaya tersebut dilakukan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan, penunjukan konsultan eksternal dalam tim teknis, dan penerbitan Peraturan Menteri yang mengabaikan masukan tim internal.

Referensi hakim terhadap notulen rapat 27 Mei 2020 yang memuat frasa “sesuai arahan Mas Menteri” dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan, menunjukkan adanya pergeseran pilihan dari sistem operasi Windows ke Chrome OS.

Peran Nadiem dalam Pengambilan Kebijakan

Majelis hakim menegaskan bahwa Nadiem berada pada posisi puncak dalam pengambilan kebijakan pengadaan tersebut. Sebagai pengguna anggaran, ia memiliki kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.

Hakim menguraikan kontribusi Nadiem dalam perkara ini meliputi:

  • Penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan sesuai Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019.
  • Penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis.
  • Rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
  • Pengakuan “go ahead” pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan dasar penetapan Chrome OS.
  • Penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan Chrome OS, meskipun mengabaikan saran Biro Hukum pada 10 Desember 2020.

Majelis hakim menegaskan bahwa meskipun Nadiem tidak melakukan tindakan teknis pengadaan secara langsung, rangkaian keputusan dan kebijakan yang diambilnya merupakan kontribusi menentukan terjadinya tindak pidana tersebut.

Putusan dan Hukuman

Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Signifikansi Permintaan Banding

Permintaan tim hukum untuk memeriksa ulang bukti Chromebook menandai langkah penting dalam proses banding yang diharapkan dapat mengoreksi ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini juga mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *