Kejati Jatim Ungkap Kasus KUR Fiktif di Jember dengan Kerugian Rp 41,1 Miliar

Kejati Jatim Ungkap Kasus KUR Fiktif di Jember dengan Kerugian Rp 41,1 Miliar

Suara Pecari, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif yang dilakukan oleh oknum Collection Agent di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 41,1 miliar.

Fakta Utama Kasus KUR Fiktif

Kejati Jatim menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bertugas sebagai Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian yang terlibat dalam penyaluran kredit KUR Mikro secara fiktif pada periode 2021 hingga 2023 di BNI Cabang Jember.

Dalam modus operandi yang terungkap, Siti Kholijah bersama oknum pemimpin cabang BNI Jember periode 2021-2023, berinisial MFH, bekerja sama dengan 19 Collection Agent lainnya. Mereka menggunakan pola channeling untuk menyalurkan dana KUR yang sebenarnya tidak sesuai prosedur dan didasarkan pada dokumen fiktif.

Skema Penipuan dan Kerugian Negara

Untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan kredit, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan KK warga desa tanpa memeriksa apakah calon debitur benar-benar memiliki usaha. Mayoritas calon debitur adalah warga yang buta huruf dan hanya diberi uang sekitar Rp 1 juta sebagai imbalan untuk menandatangani berkas kredit tanpa penjelasan isi dokumen.

Para debitur difoto di lokasi usaha milik tersangka SH sebagai kelengkapan dokumen, meskipun usaha tersebut tidak dijalankan oleh debitur sebenarnya. Setelah pencairan kredit, buku rekening dan ATM diserahkan kepada tersangka SH untuk dicairkan di agen BNI 46 milik anak tersangka SH.

Uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dikelola sepenuhnya oleh Siti Kholijah untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang pribadi dan meminjamkan kepada collection agent lain yang kreditnya macet agar dapat mengajukan kredit baru.

Jumlah Kredit dan Kerugian

  • Melalui PT Ternak Maharani, dia mengajukan 98 debitur dengan nominal Rp 45 juta per debitur, total mencapai Rp 4,252 miliar.
  • Melalui PT Berlian, dia mengajukan 37 debitur dengan nominal Rp 49,9 juta per debitur, total mencapai Rp 1,893 miliar.

Kredit-kredit tersebut kini macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,146 miliar hanya dari dua perusahaan tersebut. Secara keseluruhan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 41,4 miliar.

Penanganan dan Upaya Pemulihan Kerugian

Kejati Jatim juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, antara lain MFH (Pemimpin Cabang BNI Jember 2021-2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), IIS (Collection Agent CV Idris Adnan Jaya), dan HN (Collection Agent PT Niram).

Untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk uang Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka dan sebuah sepeda motor merek Keeway Benelli 250V milik tersangka MFH. Penelusuran aset juga dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Proses Hukum

Tersangka Siti Kholijah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap tersangka SH dilakukan selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026 di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus korupsi penyaluran KUR fiktif ini menunjukkan kerentanan dalam pengawasan penyaluran kredit mikro pemerintah dan potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kerugian negara yang besar menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat mekanisme pengawasan dan penyaluran kredit agar bantuan sosial dan program pengembangan usaha mikro benar-benar tepat sasaran.

Kejati Jatim terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab dan aset negara dapat dikembalikan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *