Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Suara Pecari, Bali – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditahan oleh Polda Bali sejak Rabu malam, 16 September 2026. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Penahanan dan Proses Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap I Made Daging berlangsung selama 20 hari dan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu pagi. Pemeriksaan didampingi oleh tim advokat dan sebelumnya kondisi kesehatan Made Daging dinyatakan sehat setelah pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Trijata.

Penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, serta objektif sesuai ketentuan hukum.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, pada 5 Januari 2026. Sebelumnya, Tarip juga telah mengadukan dugaan maladministrasi dan penundaan penyelesaian masalah tanah terkait Pura Dalem Balangan ke Ombudsman RI pada 12 September 2018. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Kantor Pertanahan Badung yang berada di bawah Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran ulang sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020 yang kemudian menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan tidak benar.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan delapan saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 59 surat atau dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Bali.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2026 terkait pemalsuan surat. Pasal 391 mengancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI, sedangkan Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan hak atas tanah.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Badan Pertanahan Nasional yang berperan penting dalam pengelolaan dan kepastian hukum atas tanah di Bali. Dugaan pemalsuan surat dalam konteks pertanahan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat dan tata kelola administrasi pertanahan di daerah tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *