Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Menyerahkan HP Korban Saat Cekcok, Motor Digunakan Sehari-hari

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Menyerahkan HP Korban Saat Cekcok, Motor Digunakan Sehari-hari

Suara Pecari, Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap fakta terkait pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di wilayah Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026. Tersangka, Haikal (18), melakukan pembunuhan setelah aksi pencurian yang berujung tragis.

Haikal awalnya memasuki kamar kos korban untuk mencuri ponsel dan kunci sepeda motor korban. Saat perbuatannya diketahui korban yang terbangun, pelaku panik dan membekap korban hingga tewas. Polisi mengungkap dalam rekonstruksi bahwa Haikal membekap dan menggunakan bantal untuk memastikan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi Kejadian

Rekonstruksi yang dilakukan Polresta Mataram melibatkan 44 adegan, yang berlangsung di kamar kos korban dan lokasi lain di Punia, tempat tersangka membuang barang bukti. Pada adegan-adegan penting, pelaku menyelinap masuk kamar kos saat korban sedang tidur, mengambil ponsel dan kunci motor, dan ketika korban terbangun, pelaku membekap dengan tangan dan bantal hingga korban tidak bernapas.

Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak sendiri tanpa adanya unsur pemerkosaan, dan motif awalnya adalah pencurian. Setelah melakukan pembunuhan, Haikal sempat menggunakan ponsel korban untuk membeli bensin, namun kemudian membuangnya. Motor korban digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan tidak dijual.

Penangkapan dan Pelarian

Haikal ditangkap di rumahnya di Kelurahan Punia pada 29 Juli 2026 setelah polisi mendapat informasi keberadaan motor korban di tempat pelaku. Selama tiga bulan setelah kejadian, pelaku bersembunyi di sekitar Mataram dengan ketakutan dan bahkan berencana melarikan diri ke Malaysia untuk bekerja sebelum akhirnya ditangkap.

Proses Hukum

Kapolresta Mataram memastikan Haikal sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut dan menegaskan tidak ada tindakan pemerkosaan dalam kasus ini. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan pasal yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keamanan mahasiswi di lingkungan kos-kosan dan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal di sekitar tempat tinggal mahasiswa.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *