SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Pelaku Pembunuhan Adik Kelas ke Orang Tua
Suara Pecari, Nabire – SMP Negeri 1 Nabire mengambil keputusan mengembalikan AWS, siswa berusia 15 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik kelasnya, Chelsy Kaltrin Candra (14), kepada orang tuanya. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi administrasi setelah status AWS resmi menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berdasarkan penetapan Polres Nabire.
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan berat hati dan sesuai ketentuan sekolah. “Orang tua minta atau tidak, anak tetap kami kembalikan dan secara otomatis akan dikeluarkan dari data pokok pendidikan (Dapodik),” ujarnya pada Rabu (5/8).
Kronologi dan Tindakan Sekolah
Sebelum peristiwa tragis terjadi, pihak sekolah sempat memanggil AWS dan orang tuanya untuk membicarakan persoalan hubungan antara AWS dan Chelsy. Saat itu, masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada indikasi tindak pidana. Theresia mengaku terkejut atas eskalasi kasus yang berujung pada pembunuhan tersebut. Dalam kesehariannya, AWS tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis atau perilaku mencurigakan.
Alasan Pengembalian dan Dampak di Sekolah
Pengembalian AWS kepada orang tua juga dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan psikologis siswa lainnya di lingkungan sekolah. Theresia menegaskan bahwa sekolah menerapkan pemberian sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, dan status tersangka secara otomatis menggugurkan posisi AWS sebagai peserta didik.
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia percaya proses hukum akan berjalan profesional dan proporsional. Dina juga menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap peserta didik melalui sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula saat Chelsy ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis, 30 Juli 2026. Polisi menetapkan AWS sebagai tersangka pembunuhan berencana. Berdasarkan penyidikan, motif pelaku adalah karena korban mengancam akan membongkar hubungan intim mereka kepada orang tua pelaku. AWS diduga mencekik korban hingga tak berdaya, lalu menyiram dan membakar tubuh korban dengan minyak tanah.
Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan dan masyarakat setempat, menuntut penguatan pengawasan dan kerja sama untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









