Komisi X Pertanyakan Rencana Tes Guru PPPK Paruh Waktu Kenapa Harus Tes Lagi
Suara Pecari – Komisi X DPR RI mengkritisi rencana pemerintah yang akan menggelar tes bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini telah menjalankan tugas mengajar secara aktif.
Pengajuan Pertanyaan atas Rencana Tes
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu sudah melewati proses seleksi resmi dan aktif mengajar di berbagai daerah. Oleh karena itu, dia mempertanyakan alasan mengapa guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu harus mengikuti tes ulang ketika akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Persoalannya bukan sekadar tingkat kesulitan materi ujian, melainkan dasar dan arah kebijakan pemerintah,” ujar Lalu Hadrian. Dia menekankan perlunya penjelasan terkait dasar dan tujuan tes tersebut serta urgensinya dalam menentukan perubahan status guru.
Penilaian Kinerja Sebagai Pertimbangan Utama
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan evaluasi kinerja, rekam jejak pengabdian, masa pengabdian, pengalaman mengajar, kompetensi, dan kebutuhan guru di daerah sebagai dasar perubahan status. Menghadirkan tes administratif kembali dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian dan merugikan guru yang telah mengabdi.
“Jangan sampai guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu harus kembali bersaing melalui tes dan menghadapi ketidakpastian baru,” tambahnya.
Kesepakatan Awal antara DPR dan Pemerintah
Lalu Hadrian mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara DPR dan pemerintah pada Agustus 2026. Dalam kesepakatan tersebut, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, sementara PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permintaan Penjelasan Transparan dari Pemerintah
Komisi X DPR meminta kementerian terkait memberikan penjelasan yang jelas dan transparan apabila skema ujian tetap dijalankan. Penataan status guru harus memberikan kepastian dan tidak membuat guru resah.
- Pemerintah harus menjelaskan apa yang diuji dalam tes tersebut.
- Tujuan dari pelaksanaan tes harus jelas.
- Nasib guru yang tidak lulus tes perlu dijelaskan secara rinci.
Konteks Penataan Aparatur Sipil Negara
Polemik ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencana penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang melibatkan mekanisme tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tito memastikan guru yang tidak lolos seleksi tidak akan diberhentikan atau dirumahkan, melainkan tetap dipertahankan dengan pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikdasmen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sekitar 6 juta ASN di Indonesia, di mana 80 persen bertugas di instansi pemerintah daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










