Danpuspomau Ungkap Kronologi Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas di Lanud Halim Perdanakusuma

Danpuspomau Ungkap Kronologi Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas di Lanud Halim Perdanakusuma

Suara Pecari, JakartaSerda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior dan rekannya di Mess Lanud Halim Perdanakusuma. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi, mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari insiden telepon yang memicu ketegangan antaranggota militer tersebut.

Peristiwa bermula pada Selasa, 8 September 2026, ketika Serda MTS yang merupakan senior menelepon Serda RP, juniornya, untuk meminta bantuan. Namun, Serda RP tiba-tiba memutuskan sambungan telepon, yang membuat Serda MTS merasa tersinggung dan marah. Kejadian ini memicu tindakan lebih lanjut pada Rabu malam, 9 September 2026.

Pada pukul 21.10 WIB, Serda MTS mengumpulkan beberapa juniornya di belakang Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma dan memberikan perintah untuk melakukan push-up dan sit-up sebanyak 100 kali kepada Serda RP. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga rekan Serda MTS, yaitu Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, tiba di lokasi.

Setelah itu, pada pukul 23.05 WIB, Serda JM mulai memukul Serda AMF sebanyak tiga kali pada bagian dada dengan tangan terkepal. Akibat pukulan tersebut, Serda AMF jatuh lemas dan pingsan. Rekan-rekan yang lain berupaya menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak angin dan membasuh muka serta badan korban, namun usaha tersebut gagal dan korban tetap tidak sadarkan diri.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Sanksi

Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang terlibat dalam kasus ini, yakni MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda AMF. Mereka terancam sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman penjara yang bisa mencapai sembilan tahun.

Komandan Puspomau menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan internal, ancaman hukuman penjara di atas enam bulan sudah dapat menjadi dasar pemecatan anggota militer. Karena pasal yang dikenakan kepada para tersangka mengancam hukuman pidana yang lebih dari satu tahun, maka pemecatan sangat mungkin dilakukan.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal penting, antara lain Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 467 ayat (3) dan Pasal 466 ayat (3) yang mengatur penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Saat ini, pihak Puspomau tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada oditur militer agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan. Keputusan akhir mengenai vonis pemecatan dan hukuman penjara sepenuhnya diserahkan kepada hakim pengadilan militer.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggota militer dalam insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa rekan sendiri, sehingga penanganan hukum dan disiplin menjadi prioritas guna menjaga integritas TNI Angkatan Udara.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya hubungan yang harmonis dan saling menghormati antaranggota militer untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *