Kombes Fahrurozi Tegaskan Tidak Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas
Suara Pecari, Jakarta – Kombes Fahrurozi, Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas yang dilaporkan oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial S. Fahrurozi menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan investasi tersebut dan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika S dan rekannya, BY, berusaha melakukan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Pada Mei 2025, S diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui mitra bisnisnya, berinisial BA. Fahrurozi hanya memberikan saran agar para pelaku investasi langsung berkomunikasi dengan pengelola koperasi rakyat yang mengelola pertambangan tersebut. Namun, Fahrurozi tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan atau kesepakatan bisnis investasi tambang emas tersebut.
Seiring waktu, Fahrurozi menemukan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan oleh S dan BY berada di lokasi berbeda dan beroperasi tanpa izin yang sah. Fahrurozi pun meminta agar aktivitas tersebut dihentikan karena melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan investor lain.
Lebih lanjut, pada Januari 2026, S mengajak Fahrurozi dalam sebuah pertemuan daring dan meminta nomor rekening Fahrurozi dengan dalih menerima transfer uang dari seorang yang mengaku eksekutif bank di Singapura. Merasa curiga, Fahrurozi melakukan pemeriksaan mandiri dan menemukan dugaan keterlibatan S dan BY dalam skema ponzi yang dikenal sebagai Eurobit Indonesia. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penipuan investasi ini telah dilaporkan oleh S ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp58,5 miliar, dimana korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp4 miliar. Namun, Fahrurozi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penipuan tersebut dan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menyampaikan bahwa laporan balik telah dibuat terkait penyebaran berita elektronik yang dianggap merugikan kliennya melalui media sosial Instagram dan TikTok. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik, dan fitnah sesuai dengan Undang-Undang ITE dan KUHP baru.
Kasus ini juga tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali terkait dugaan penipuan skema ponzi Eurobit dengan nilai kerugian mencapai Rp19 miliar, yang melibatkan pelaku yang sama. Korban penipuan juga dilaporkan berasal dari beberapa wilayah seperti Semarang, Surabaya, Medan, dan Kalimantan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama ketika penawaran datang dari individu yang menggunakan status atau jabatan tertentu untuk meyakinkan calon investor. Fahrurozi yang merupakan aparat penegak hukum menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan jaminan legalitas investasi maupun terlibat dalam pengelolaan dana investasi tersebut.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, mengingat adanya laporan balik dari Fahrurozi dan proses hukum yang berjalan terkait dugaan penipuan yang menjerat pihak lain.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










