Kriminolog Tegaskan Perburuan Penyu Adalah Kejahatan Serius dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Suara Pecari – Perburuan penyu di wilayah Raja Ampat, Papua, mendapat sorotan serius dari kriminolog sekaligus Ketua Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa, Roger Paulus Silalahi. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Satwa di Indonesia.
Perburuan Penyu sebagai Kejahatan Serius
Roger Paulus Silalahi menjelaskan bahwa perburuan penyu tidak hanya merugikan satu ekor satwa, melainkan merupakan kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi secara hukum. Ia menilai bahwa pelaku harus menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem laut.
Pelaku, seperti kasus warga negara China, Wei Shang, yang tertangkap memburu penyu sisik (Eretmochelys imbricata), seharusnya memahami konsekuensi hukum atas perbuatannya. Menurut Roger, video yang beredar menunjukkan adanya motivasi, akses alat speargun, serta dukungan dari pihak lain, yang mengindikasikan kejahatan terencana.
Jenis Penyu yang Dilindungi di Indonesia
Indonesia memiliki enam jenis penyu yang dilindungi, antara lain:
- Penyu hijau (Chelonia mydas)
- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea)
- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- Penyu pipih (Natator depressus)
- Penyu tempayan (Caretta caretta)
Semua jenis penyu tersebut mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024. Larangan memburu penyu berlaku ketat dengan ancaman hukum pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda kategori IV sampai VII.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Roger menekankan perlunya pengawasan ketat di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, termasuk pengaturan penggunaan speargun dan edukasi bagi penyelam agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan atau memburu satwa dilindungi.
Selain itu, pemilik dan penyewa speargun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses hukum secara tegas. Pengawasan yang diperkuat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terjadi kembali dan menjaga kelestarian satwa serta ekosistem laut di Indonesia.
Regulasi Perlindungan Penyu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengatur perlindungan satwa liar, termasuk penyu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang cukup berat, menandakan bahwa pemerintah serius dalam menjaga keberlangsungan satwa dilindungi.
Kesadaran dan Tindakan Bersama
Kasus perburuan penyu oleh WN China di Raja Ampat menjadi peringatan penting bagi semua pihak, termasuk wisatawan dan pengelola kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga satwa dan lingkungan laut. Upaya kolaboratif diperlukan agar kejahatan seperti ini dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








