Terungkap, Staf Khusus Yaqut Pernah Pinjam Rp 500 Juta dari Pejabat Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

Terungkap, Staf Khusus Yaqut Pernah Pinjam Rp 500 Juta dari Pejabat Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

Suara Pecari, Jakarta – Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Terungkap bahwa Gus Alex pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta dari seorang pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang berasal dari fee percepatan haji khusus.

Pengakuan ini diungkapkan oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Rizky menyatakan bahwa pinjaman tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 200 juta pada November 2023 dan Rp 300 juta pada Januari 2024. Uang tersebut diserahkan melalui perantara yang ditunjuk oleh Gus Alex di lokasi berbeda, yakni kawasan Senayan dan gedung PBNU, tanpa diserahkan langsung kepada Gus Alex.

Detail Pinjaman dan Proses Penyerahan

Pada November 2023, Gus Alex menghubungi Rizky dengan meminta pinjaman uang sebesar Rp 200 juta. Rizky kemudian mencari dan menyerahkan uang tersebut kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di Senayan. Rizky sendiri tidak mengenal penerima uang tersebut dan tidak mengetahui tujuan peminjaman.

Selanjutnya, pada Januari 2024, Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam Rp 300 juta. Uang ini diserahkan di gedung PBNU, juga tidak diterima langsung oleh Gus Alex. Jaksa penuntut umum memastikan bahwa total uang yang dipinjamkan mencapai Rp 500 juta dan berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.

Konteks Kasus dan Pihak Terkait

Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Selain pengakuan pinjaman oleh Gus Alex, terdapat pula keterangan bahwa Gus Alex menerima fee miliaran rupiah dari berbagai travel haji sebagai bagian dari percepatan kuota haji. Beberapa penerimaan uang tersebut berasal dari pihak-pihak seperti PT Nur Ramadhan Wisata, PT Mazaya, dan PT Alfa Kaza Mustika, dengan nilai masing-masing ratusan juta rupiah dan dalam berbagai bentuk, termasuk valuta asing.

Daftar Jemaah Haji dan Proses Ploting Kuota

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada nama jemaah haji yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Daftar penerima kuota tambahan haji disusun secara sepihak oleh pejabat internal Kemenag dan pihak lain yang mengajukan permohonan melalui jalur tertentu. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme yang kompleks dan tidak transparan dalam pembagian kuota haji khusus pada tahun 2023-2024.

Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, yang bertujuan menguak jaringan dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Pemeriksaan dan persidangan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta serta menentukan pertanggungjawaban para terdakwa atas dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *