Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU, Sebut Presiden Prabowo Dapat Masukan yang Salah

Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU, Sebut Presiden Prabowo Dapat Masukan yang Salah

Suara Pecari, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah tuduhan melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang salah terkait kasus ini.

Febrie menyampaikan keyakinannya bahwa informasi yang diterima Presiden mengenai perkara tersebut tidak tepat. Pernyataan ini disampaikan setelah berkas perkara yang menjeratnya dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Bantahan dan Klarifikasi Febrie Adriansyah

Febrie menegaskan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman, diperiksa, maupun dilaporkan ke bagian Pengawasan di Kejaksaan Agung. Ia merasa heran atas tuduhan pemerasan dan TPPU yang dialamatkan kepadanya, khususnya dalam penanganan kasus besar seperti PT ASABRI dan Jiwasraya.

Selain itu, ia juga membantah kepemilikan 74 kilogram emas batangan yang disebut sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Febrie meminta agar kepemilikan emas tersebut dan barang bukti lainnya dapat diusut secara jernih dalam persidangan agar tidak ada kerancuan mengenai keterkaitannya.

Tegaskan Tidak Memiliki Usaha Tambang atau Meminta Proyek Pemerintah

Febrie juga menepis tuduhan terkait izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, permintaan proyek kepada pemerintah, dan kuota impor. Ia menyatakan tidak pernah memiliki atau meminta hal-hal tersebut selama masa jabatannya.

Menurutnya, data lengkap mengenai perkara besar dan pihak-pihak yang terlibat telah tersimpan rapi dalam database Jampidsus Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Gedung Bundar. Ia yakin para juniornya di Gedung Bundar memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan demi kepentingan bangsa dan rakyat.

Pengaruh dan Konteks Kasus

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini terjadi di tengah berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan menandai tahap awal proses persidangan, di mana Febrie berharap hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan jernih.

Febrie juga mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Jampidsus telah berhasil mengungkap banyak kasus besar serta mengembalikan dana negara dengan nilai ratusan triliun rupiah. Namun, ia merasa keberhasilannya itu kini justru dibayangi oleh tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap citra lembaga kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Febrie Adriansyah tetap bersikukuh untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan berharap proses hukum berjalan transparan serta adil.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *