BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025

Suara Pecari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan dan memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BPI Danantara.

Agenda Strategis Pemeriksaan BPK

Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta pada Kamis, 16 September 2026. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.

Pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk dalam struktur BPI Danantara. Hal ini merupakan bagian dari komitmen BPK untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Proses Pemeriksaan

Audit BPK dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Pasal 3K UU BUMN menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara menjadi kewenangan BPK. Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit pada 20 Juli 2026. Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan oleh BPK pada 14 Agustus 2026 setelah melakukan persiapan audit yang meliputi penilaian risiko dan penyusunan strategi pemeriksaan.

Metode dan Fokus Audit

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, serta kelemahan dalam sistem pengendalian intern. BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

Dukungan dan Harapan BPK

Slamet Edy Purnomo menegaskan pentingnya akses auditor terhadap data, informasi, dan pihak terkait agar proses audit dapat berjalan efektif dan berkualitas. Dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen menjadi kunci kelancaran pemeriksaan.

BPK berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang efektif dan memastikan pemeriksaan selesai sesuai jadwal dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *