DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam, Begini Aturan dan Dampaknya

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam, Begini Aturan dan Dampaknya

Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif sejak Juni 2026. DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam LPP RRI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas Indonesia.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa masa transisi kebijakan ini berlangsung selama enam bulan hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, DSI akan menjadi satu-satunya pintu bagi seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam. “Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Praktik under invoicing dan transfer pricing selama ini dinilai merugikan negara secara signifikan karena menurunkan nilai penerimaan kas negara. Dengan DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam LPP RRI, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Dony menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi prioritas utama. “Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah ada. DSI menjamin semua perjanjian dengan mitra luar negeri tetap berjalan normal. “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” jelas Dony.

Untuk mendukung pengawasan, DSI saat ini mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh data transaksi terekam secara jelas dan terukur. Teknologi ini diharapkan dapat meminimalkan celah kecurangan. Dony meminta para pelaku usaha tidak khawatir, karena fokus utama kebijakan ini adalah perbaikan tata kelola ekspor secara menyeluruh. “Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” ucapnya.

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam LPP RRI merupakan langkah berani pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dengan pengawasan ketat dan digitalisasi, diharapkan praktik manipulasi harga ekspor dapat ditekan. Ke depannya, setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan mengevaluasi pola pengelolaan yang lebih baik. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi kemajuan ekonomi nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan