152 Perusahaan Mulai Produksi per Semester I, Nilai Investasi Rp 157,56 T
Suara Pecari, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 152 perusahaan baru mulai berproduksi pada semester I 2026 dengan total nilai investasi mencapai Rp 157,56 triliun. Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) per 21 Juli 2026 untuk perusahaan yang telah terkonfirmasi memasuki tahap produksi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa angka ini membuktikan sektor manufaktur masih menjadi primadona investasi di Indonesia. “Adanya 152 industri yang beroperasi pertama kali dengan nilai investasi Rp 157 triliun itu membuktikan bahwa sektor manufaktur merupakan sektor yang sangat menarik bagi investasi,” ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Subsektor dengan Jumlah Perusahaan Baru Terbanyak
Berdasarkan data Kemenperin, industri makanan menjadi subsektor dengan jumlah perusahaan baru terbanyak yang mulai berproduksi pada semester I 2026, yaitu sebanyak 24 perusahaan dengan rencana penyerapan 4.479 tenaga kerja. Disusul industri minuman sebanyak 17 perusahaan dengan rencana menyerap 585 tenaga kerja, dan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebanyak 12 perusahaan dengan rencana penyerapan terbesar mencapai 33.630 tenaga kerja.
Sementara itu, industri karet, barang dari karet, dan plastik serta industri barang galian bukan logam masing-masing mencatat 11 perusahaan dengan rencana penyerapan 961 tenaga kerja dan 2.784 tenaga kerja. Selanjutnya, industri pengolahan tembakau dan industri bahan kimia serta barang dari bahan kimia masing-masing memiliki 10 perusahaan dengan rencana menyerap 1.093 tenaga kerja dan 245 tenaga kerja.
Dampak Kebijakan Pengendalian Impor
Febri menyoroti industri barang galian bukan logam yang mencatat 11 perusahaan baru, beberapa di antaranya merupakan industri yang pertama kali berproduksi di Indonesia. “Mereka berinvestasi dan membangun fasilitas produksi dan kemudian beroperasi itu disebabkan karena ada faktor kebijakan dalam negeri yang membatasi produk impor,” jelasnya. Menurut dia, ketika pemerintah meneken kebijakan pengendalian impor, importir kemudian membangun fasilitas produksi di Tanah Air dan berhenti mengirim barang dari luar untuk dipasarkan dalam negeri. “Dia mulai membangun fasilitas produksi di Indonesia dan itu adalah ada akibat kebijakan non tarif barrier,” terangnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










