Saran Ekonom ke Pemerintah yang Mulai Bahas RUU PFII: Stabilitas hingga Kepastian Hukum Jadi Syarat Mutlak

Saran Ekonom ke Pemerintah yang Mulai Bahas RUU PFII: Stabilitas hingga Kepastian Hukum Jadi Syarat Mutlak

Suara Pecari, Pemerintah bersama DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong Indonesia menjadi hub keuangan global. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap. Sejumlah syarat fundamental seperti stabilitas nilai tukar, kepastian hukum, dan ekosistem keuangan berstandar internasional masih harus dipenuhi.

Empat Syarat Utama Menurut Ekonom Senior

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam diskusi di DIPTalk kumparan, Jakarta, Selasa (6/12/2026), mengidentifikasi empat syarat utama yang harus dipenuhi agar Indonesia sukses menjadi pusat finansial internasional. Keempat syarat tersebut meliputi:

  • Nilai tukar yang stabil
  • Kepastian hukum
  • Ekosistem keuangan dengan standar dunia
  • Lokasi strategis yang terjangkau

Wijayanto menegaskan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki keempat syarat tersebut. “Perlu kerja keras. Jangan sampai, kita justru membuka peluang menarik dana-dana haram, termasuk dengan mengesahkan UU P2SK pasal 50A, ini akan merusak trust dunia, padahal tanpa trust tersebut ekonomi kita akan sulit maju,” ujarnya, Minggu (5/7).

Meski begitu, Wijayanto menyambut baik rencana PFII. Menurutnya, aturan itu berpotensi membawa dampak positif ke berbagai sektor ekonomi, terutama sebagai pendongkrak investasi. “PFII berpotensi membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Jika sukses, selain mendongkrak investasi dan capital inflow, ia juga akan memposisikan Indonesia sebagai hub keuangan dunia,” jelasnya.

Persaingan Global yang Ketat

Wijayanto juga menyoroti persaingan global yang ketat. Konflik di Timur Tengah memang membuka peluang pergeseran pusat keuangan dari wilayah tersebut. Namun, Indonesia bukan satu-satunya tujuan. “Banyak kota atau negara lain di dunia yang siap menampung, misalnya Singapura, Kuala Lumpur, Hong Kong, Shenzhen dan Shanghai. Belum lagi kota-kota di Eropa dan AS. Jadi, posisi kita sangat sulit,” kata Wijayanto.

Modal Besar namun Kesiapan Aktual Rendah

Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa secara struktural Indonesia memiliki modal kuat, seperti pasar domestik yang besar dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik. Namun, kesiapan aktual masih belum maksimal. “Jakarta masih berada di peringkat 91 dari 120 kota dalam Global Financial Centres Index, jauh di bawah Kuala Lumpur dan tentu saja Singapura yang sudah menjadi pusat keuangan kelas dunia,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, peringkat tersebut penting karena pusat keuangan tidak dibangun hanya melalui regulasi atau insentif fiskal. Yang terpenting adalah kepercayaan, kepastian hukum, dan jaringan pelaku pasar yang terbentuk selama bertahun-tahun. “Karena itu, proses pembahasan RUU yang dikebut juga layak dikritisi. Regulasi yang akan mengatur arus modal lintas negara seharusnya dibahas secara lebih mendalam agar menghasilkan desain kelembagaan yang benar-benar kuat,” tegasnya.

Perbandingan Peringkat Pusat Keuangan Global

KotaPeringkat GFCI
Singapura3
Kuala Lumpur30
Jakarta91

Dukungan Pemerintah dan Langkah Strategis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita. Ia menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, hingga memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Kawasan tersebut juga mampu memperlancar mobilisasi modal internasional dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia. Mulai dari ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Meski demikian, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global. Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan internasional.

Dampak dan Implikasi bagi Indonesia

Keberhasilan PFII diprediksi akan membawa dampak positif signifikan bagi Indonesia. Selain meningkatkan investasi dan arus modal masuk, PFII dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Namun, kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat fundamental justru dapat membuka celah bagi masuknya dana ilegal dan merusak reputasi Indonesia di mata internasional.

Bagi masyarakat, PFII berpotensi meningkatkan akses terhadap produk dan layanan keuangan yang lebih beragam dan kompetitif. Namun, risiko volatilitas arus modal juga perlu diantisipasi agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk merancang regulasi yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk membangun kepercayaan global.

Langkah pemerintah membahas RUU PFII merupakan awal dari perjalanan panjang menuju pusat finansial internasional. Dengan kerja keras dan komitmen kuat, Indonesia memiliki peluang untuk mewujudkan ambisi tersebut. Namun, tanpa persiapan yang matang, risiko kegagalan tetap mengintai. Semua pihak perlu bersinergi untuk memastikan bahwa PFII tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menjadi pilar baru perekonomian Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *