BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK RI Kepulauan Riau

BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK RI Kepulauan Riau

Suara Pecari, Batam – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja BAP DPD RI untuk menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Tujuan dan Agenda Rapat Konsultasi

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, mengidentifikasi capaian serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah, serta memperkuat koordinasi antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.

Dr. Yulianus menegaskan bahwa temuan BPK tidak dimaknai sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan. Ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, namun menekankan perlunya penguatan pada beberapa aspek seperti data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan, dan percepatan tindak lanjut rekomendasi.

Hasil Pemeriksaan dan Temuan di Kepulauan Riau

Secara nasional, IHPS II Tahun 2025 mencatat 387 hasil pemeriksaan di pemerintah daerah dan BUMD dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun. Di Kepulauan Riau, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Beberapa temuan penting di antaranya:

  • Optimalisasi pajak dan retribusi daerah masih perlu penguatan, dengan temuan sekitar Rp2,79 miliar di Provinsi Kepulauan Riau dan Rp2,33 miliar di Kabupaten Karimun.
  • Pengadaan barang dan jasa di Kota Batam mencatat kerugian sekitar Rp2,42 miliar, serta Rp516,68 juta di Pemprov Kepri, menunjukkan perlunya pengendalian kontrak dan verifikasi yang lebih ketat.
  • Tata kelola aset tetap di Kota Tanjungpinang perlu perbaikan, dengan nilai temuan sekitar Rp56 juta dan rekomendasi yang signifikan.
  • Kinerja fiskal Kabupaten Bintan masih rendah dengan rasio kemandirian fiskal sebesar 25,51 pada 2024.

Kendala dan Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI mengungkap beberapa masalah seperti regulasi dan kebijakan PDRD yang belum lengkap, sistem informasi yang belum terlindungi dengan baik, serta target penerimaan yang belum mempertimbangkan potensi dan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh.

Selain itu, masih terdapat pola temuan berulang seperti penganggaran tidak realistis, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas, serta tata kelola aset tetap yang belum tertata baik. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih intensif terutama pada entitas berisiko tinggi seperti Pemprov Kepri dan Pemkot Batam.

Tindak Lanjut dan Capaian Penyelesaian Rekomendasi

Secara nasional, BPK RI memantau 785.257 rekomendasi senilai Rp353,32 triliun. Sebanyak 80,5% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sementara sebagian masih dalam proses atau belum sesuai. Di Kepulauan Riau, tingkat penyelesaian rekomendasi relatif baik dengan capaian penyelesaian mencapai 89,3%, melampaui target nasional dan BPK.

Namun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 2025 baru menindaklanjuti 26,7% rekomendasi sesuai ketentuan. Penyerahan aset dan penyetoran uang tercatat sebesar Rp1,86 miliar, yang perlu terus dikawal agar tidak berhenti pada level administratif.

Fokus Pengawasan dan Harapan BAP DPD RI

BAP DPD RI menyiapkan daftar pertanyaan komprehensif terkait tipologi temuan, dampak terhadap layanan publik, pengelolaan barang milik daerah, kekurangan penerimaan pajak daerah, kesiapan regulasi, penyelesaian ganti kerugian, serta prioritas pengawasan. Forum konsultasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban terbuka dan konstruktif untuk meningkatkan sinergi antara BAP DPD RI dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Fokus pengawasan juga diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan Majelis TGR guna menyelesaikan kasus ganti kerugian dan memperbaiki tata kelola keuangan secara sistematis.

Penutup

Kunjungan kerja BAP DPD RI berlangsung dari 16 hingga 18 September 2026 dengan agenda utama rapat konsultasi pada 17 September di Batam. Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *