Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar

Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar

Suara Pecari – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, secara kooperatif menyerahkan uang sebesar Rp 895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyerahan Uang Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak tersebut.

Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang oleh Bebizie dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aliran dana kepadanya dalam pemeriksaan sebelumnya. Bebizie mengakui adanya aliran uang dan secara sukarela mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

Pemeriksaan Bebizie oleh KPK

Bebizie telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kukar, namun sempat tidak hadir karena alasan sakit. Sebelumnya, pada pemeriksaan awal, Bebizie diperiksa terkait aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Bebizie menjelaskan bahwa honor yang diterimanya berasal dari aktivitas menyanyi di beberapa acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Ia menegaskan pembayaran tersebut adalah profesional dan telah dipertanggungjawabkan. Namun, KPK memastikan bahwa uang yang diserahkan bukanlah honor sebagai penyanyi, melainkan diduga aliran dana dari pihak PT BKS terkait kasus gratifikasi.

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar

Kasus ini berawal dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka pada September 2017 atas dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Kasus ini kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018.

KPK telah menyita berbagai aset dalam penyidikan, termasuk kendaraan, bidang tanah, dan jam tangan mewah. Penyelidikan menemukan dugaan gratifikasi berupa jatah USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama masa jabatan Rita.

Gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk melalui aktivitas pencucian uang oleh Rita. Selain itu, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi produksi batu bara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Perkembangan Kasus dan Dampak

Kasus gratifikasi ini merupakan perkara kedua bagi Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai lebih dari Rp 110 miliar selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Penyelidikan dan pengembangan kasus oleh KPK terus berlangsung untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan uang oleh Bebizie menunjukkan langkah kooperatif dari saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *