Gugatan PMH Sengketa Pemberitaan 18 Media di Palembang Ditolak, Aspek Formil Jadi Alasan Utama
Suara Pecari, Palembang – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas sengketa pemberitaan yang diajukan terhadap 18 media di Palembang resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.
Putusan sela yang dibacakan melalui sistem e-Court pada Kamis, 17 September 2026, menguatkan bahwa aspek prosedural dalam gugatan ini tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2025/PN Plg ini dinyatakan premature atau diajukan sebelum waktunya.
Fakta Utama Putusan
- Majelis hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ichlas Ria Adha menerima eksepsi dari para tergugat.
- Gugatan PMH terhadap 18 media dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.
- Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000.
Penjelasan Aspek Cacat Formil
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi aspek formil yang seharusnya dipenuhi dalam penanganan sengketa pemberitaan. Salah satu poin penting adalah bahwa mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pemberitaan harus diutamakan dan tidak boleh diabaikan.
Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan secara resmi, termasuk tahap pengaduan dan mediasi di Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
Konteks dan Dampak Putusan
Penolakan gugatan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam sengketa pemberitaan. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi pihak penggugat agar mematuhi mekanisme yang berlaku sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, putusan ini turut memberikan kepastian hukum bagi media yang menjadi tergugat, bahwa proses pemberitaan mereka tidak dapat dipersoalkan secara hukum apabila prosedur penyelesaian sengketa telah dilalui dengan benar.
Dengan demikian, sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang direkomendasikan Dewan Pers agar tidak menimbulkan konflik hukum berkepanjangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










