Alasan Polisi Tak Menahan Anggota DPRD Medan dan Anaknya Meski Jadi Tersangka Pengeroyokan
Suara Pecari, Medan – Polisi menetapkan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dan anaknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangga mereka, Robin, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Meski demikian, keduanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor secara rutin ke polisi.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada alasan subjektif. Antonius dan anaknya masih kooperatif selama proses penyidikan, rutin menjalani wajib lapor, dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri. Proses penyelidikan dan pelengkapan berkas perkara juga masih terus berjalan.
Fakta Kasus Pengeroyokan
Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga, peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa antara korban dengan Antonius saat berpapasan di depan rumah Antonius di Jalan Tapanuli.
Selain Antonius dan anaknya, istrinya juga diduga terlibat dalam insiden tersebut, namun informasi mengenai status hukum istrinya belum diumumkan secara resmi.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mencari bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti dan akan ada perkembangan sesuai fakta di lapangan.
Penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan karena pertimbangan kooperatifitas dan keberlangsungan wajib lapor. Polisi menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Konteks dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD dan keluarganya, sehingga penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pengecualian hukum. Keputusan tidak menahan tersangka juga mengundang perhatian terkait prinsip kesetaraan di depan hukum.
Polisi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan fakta dan bukti yang ada, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
Sampai saat ini, Antonius dan anaknya masih diwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









