Konten IG Mahasiswa ‘Predator Seksual’ di USU: Korban Puluhan Wanita-Pria, Kampus Tepis Isu

Konten IG Mahasiswa 'Predator Seksual' di USU: Korban Puluhan Wanita-Pria, Kampus Tepis Isu

Suara Pecari, Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggemparkan jagat maya setelah mengunggah konten di Instagram yang mengklaim dirinya sebagai ‘predator seksual’ dengan puluhan korban, baik wanita maupun pria. Konten tersebut viral dalam hitungan jam, memicu kemarahan publik dan desakan agar kampus bertindak tegas. Namun, pihak USU menyatakan belum ada laporan resmi dari korban dan masih melakukan penyelidikan internal.

Kronologi Munculnya Konten Kontroversial

Akun Instagram @predatorusu (nama disamarkan) pertama kali mengunggah video pada 20 Juli 2026 pukul 22.00 WIB. Dalam video berdurasi 3 menit, seorang pria muda mengenakan jaket almamater USU mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap 34 wanita dan 12 pria selama dua tahun terakhir. Ia menyebutkan modus operandinya melalui aplikasi kencan dan pertemanan di kampus. Hingga 22 Juli, video tersebut telah ditonton lebih dari 500 ribu kali dan dibagikan ribuan kali.

Tanggapan Resmi USU

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., dalam konferensi pers pada 22 Juli menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir kekerasan seksual. Namun, ia meminta publik tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada bukti kuat. “Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk dikeluarkan dari kampus,” ujarnya. Hingga saat ini, belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi ke kampus atau polisi.

Korban dan Dampak Psikologis

Meski belum ada laporan resmi, beberapa akun anonim di media sosial mengaku sebagai korban. Mereka menceritakan trauma yang dialami setelah bertemu dengan pelaku. Seorang pengguna Twitter dengan nama samaran @korban123 menulis, “Saya bertemu dengannya di perpustakaan USU. Awalnya baik, tapi kemudian memaksa. Saya takut melapor karena ancaman.” Pakar psikologi dari Universitas Indonesia, Dr. Indah Permata, menilai bahwa ketakutan korban untuk melapor adalah fenomena umum dalam kasus kekerasan seksual. “Korban seringkali merasa malu, bersalah, atau takut ancaman. Butuh keberanian besar untuk melapor,” jelasnya.

Data Kekerasan Seksual di Kampus

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus masih menjadi masalah serius. Berikut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025:

TahunLaporan Kekerasan Seksual di PTNJumlah Kasus Terselesaikan
202312745
202415662
202518978

Data tersebut menunjukkan tren peningkatan laporan, namun angka penyelesaian masih rendah. Banyak kasus berakhir tanpa sanksi karena korban enggan melapor atau bukti tidak cukup.

Dampak dan Implikasi

Bagi Korban

  • Trauma psikologis jangka panjang, seperti depresi dan kecemasan.
  • Stigma sosial yang membuat korban enggan mencari bantuan.
  • Gangguan pada aktivitas akademik dan kehidupan sosial.

Bagi Kampus USU

  • Citra kampus tercoreng di mata publik dan calon mahasiswa.
  • Dorongan untuk memperkuat Satgas PPKS dan mekanisme pelaporan.
  • Tekanan untuk melakukan investigasi transparan dan adil.

Bagi Masyarakat

  • Meningkatnya kesadaran akan bahaya predator seksual di lingkungan pendidikan.
  • Mendorong gerakan #MeToo di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
  • Desakan pada pemerintah untuk memperketat regulasi perlindungan korban.

Langkah yang Harus Dilakukan

Ahli hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Dr. Alvi Syahrin, menyarankan beberapa langkah konkret:

  1. Korban segera melapor ke Satgas PPKS USU atau kepolisian dengan membawa bukti (screenshot chat, rekaman, saksi).
  2. Kampus membuka hotline pengaduan khusus dan menjamin kerahasiaan pelapor.
  3. Polisi bekerja sama dengan kampus untuk mengidentifikasi pelaku dan korban melalui digital forensik.
  4. Edukasi tentang kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan diadakan secara rutin.

Konten Instagram mahasiswa USU yang mengaku ‘predator seksual’ telah membuka luka lama kekerasan seksual di kampus. Meskipun kebenaran klaim tersebut masih harus dibuktikan, peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan untuk introspeksi dan memperkuat sistem perlindungan. Korban tidak boleh lagi merasa sendiri, dan kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua. Publik menanti tindakan nyata dari USU dan aparat penegak hukum, bukan sekadar pernyataan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *