452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas

452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi HUT Ke-81 RI

BANYUWANGI – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan bebas langsung.

Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, remisi diberikan kepada 452 warga binaan yang terdiri atas 443 penerima Remisi Umum I (RU I) dan sembilan penerima Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kepala Lapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lapas Banyuwangi.

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang telah kembali ke masyarakat, dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik.

“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Mujiono.

Menurutnya, selama menjalani masa pembinaan di Lapas Banyuwangi, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan berbagai bekal keterampilan sebagai persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Sejumlah keterampilan tersebut meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik hingga barbershop.

“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Solichin menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rinciannya, sebanyak 95 orang menerima remisi satu bulan, 92 orang menerima remisi dua bulan, 142 orang menerima remisi tiga bulan, dan 62 orang mendapatkan remisi empat bulan.

Selanjutnya, 41 warga binaan menerima remisi lima bulan dan 11 orang memperoleh remisi enam bulan.

Solichin menyebut, dari keseluruhan penerima remisi, perkara narkotika masih mendominasi dengan jumlah hampir 60 persen.

“Dari sembilan orang RU II, ada dua orang bebas langsung, dua orang menjalani subsidair, dan lima orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal enam bulan,” katanya.

Momen haru kemudian terlihat saat dua warga binaan yang dinyatakan bebas langsung keluar dari Lapas Banyuwangi. Sesaat setelah melewati pintu gerbang, keduanya melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur sebelum melanjutkan perjalanan pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani proses pembinaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *