Temuan Baru di Balik Gaduh ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong

Temuan Baru di Balik Gaduh 'Apartemen' di Lapas Cibinong

Suara Pecari, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi II DPR RI mengungkap sejumlah temuan baru terkait fasilitas mewah yang disebut ‘apartemen’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sorotan utama menyasar aspek keamanan dan keberadaan fasilitas yang tidak lazim di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Temuan Fasilitas Mewah dan Keamanan Lapas

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (29/9), Komisi II DPR memanggil Ombudsman RI untuk mendapatkan laporan hasil pengawasan langsung di Lapas Cibinong. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan menghindari benturan antar lembaga negara dan memastikan transparansi informasi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan beberapa temuan kritis yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah blok tahanan di Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana lapas lain, sehingga dikhawatirkan mengurangi tingkat keamanan. Selain itu, area sekitar lapas ditemukan adanya kendaraan mewah yang sedang diperiksa keterangannya oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Syafrida juga mengungkapkan kondisi pagar yang tidak kokoh dan akses bebas yang memungkinkan masyarakat masuk ke dalam area lapas, termasuk tempat pembuangan sampah yang berada dekat fasilitas tersebut. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan pengendalian di lapas.

Dugaan Sosok Penghuni dan Pengawasan CCTV

Salah satu titik perhatian lain adalah keberadaan seorang pria bercelana pendek yang terekam kamera saat inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu (23/9). Pria tersebut diduga adalah Jimmy Masrin, yang juga terlihat dalam bingkai foto di hunian mewah tersebut. Pihak Ombudsman telah mengonfirmasi dugaan ini berdasarkan keterangan yang diperoleh.

Selain itu, terdapat kamera pengawas (CCTV) di bangunan yang disebut sebagai ‘rumah putih’ di area lapas. Namun, fungsi CCTV tersebut belum dapat dipastikan oleh Ombudsman.

Respon dan Tindak Lanjut Pemerintah

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI, Aries Marsudiyanto, menyatakan bahwa informasi terkait pemilik hunian mewah dan dugaan transaksi maupun minuman keras di area lapas akan disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia menegaskan pentingnya proses penyelidikan yang profesional dan benar dalam menangani kasus ini.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan hasil investigasi yang diharapkan disampaikan pada akhir pekan ini.

Situasi Lapas Cibinong

Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas resmi 845 orang, namun saat ini menampung 1.847 penghuni, atau mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Lapas ini menampung warga binaan dari berbagai kasus pidana, termasuk beberapa nama yang mendapat perhatian publik, seperti Ferdy Sambo dan Harvey Moeis.

Selain blok hunian, lapas ini memiliki area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang digunakan untuk kegiatan pembinaan. Lapas Cibinong juga pernah menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi dalam program pembinaan warga binaan.

Penguatan SOP dan Antisipasi Teror

Anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid, mengingatkan Ombudsman untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal guna menghadapi kemungkinan teror atau tawaran yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas pengawasan. Meskipun hingga kini Ombudsman belum mengalami teror setelah sidak di Lapas Cibinong, kewaspadaan tetap diperlukan agar tugas pengawasan dapat berjalan secara bersih dan profesional.

Syafrida Rachmawati juga meminta dukungan doa agar seluruh jajaran Ombudsman senantiasa diberikan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan yang krusial ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *