Kasus Narkotika ADR, BK DPRD Banyuwangi Sepakati Penonaktifan Sementara
BANYUWANGI. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat internal untuk membahas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra berinisial ADR, Jumat (2/10/26).
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan keputusan untuk menonaktifkan sementara ADR dari aktivitasnya sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme kelembagaan.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota BK.
“Badan Kehormatan memutuskan dari hasil rapat dengan anggota yang lain telah menyetujui untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” ujar Suwito.
Kasus yang menjadi perhatian BK tersebut berawal dari penggerebekan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, masing-masing berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Situbondo.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di dalam kamar hotel tersebut.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan bagian dari pemeriksaan, di antaranya plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang lainnya disebut positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi menyatakan penanganan terhadap delapan orang dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan disebut berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan DPRD Banyuwangi, kasus tersebut kemudian menjadi pembahasan BK. Rapat internal digelar untuk menentukan langkah terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.
Suwito menyampaikan bahwa keputusan penonaktifan sementara merupakan langkah internal DPRD dengan mempertimbangkan kondisi perkara yang sedang berjalan.
“Kami seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta maaf kepada masyarakat. Keputusan ini akan segera kami tindak lanjuti kepada ketua agar segera ditandatangani,” kata Suwito.
Ia juga menyampaikan harapan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan DPRD Banyuwangi.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berharap kejadian ini tidak terulang terhadap anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang lain,” ujarnya.
Sebelum keputusan tersebut diambil, BK DPRD Banyuwangi sebelumnya menyatakan masih menunggu informasi resmi berkaitan dengan perkara ADR. Sikap itu sekaligus menempatkan proses hukum sebagai dasar dalam menentukan langkah kelembagaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Suwito menegaskan bahwa persoalan tersebut berbeda dengan keputusan penonaktifan sementara yang dibahas BK.
Menurutnya, BK memiliki kewenangan dalam aspek kehormatan dan etika anggota DPRD, sedangkan mekanisme PAW memiliki tahapan tersendiri dan berkaitan dengan partai politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk keputusan PAW itu bukan kewenangan kami sebagai Badan Kehormatan. Itu kembali lagi kepada pihak partai yang bersangkutan itu sendiri,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, ADR untuk sementara menghadapi dua proses berbeda. Dari sisi perkara, proses penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika telah berjalan sesuai mekanisme yang ditempuh aparat penegak hukum. Sedangkan di internal DPRD Banyuwangi, BK telah menyepakati langkah penonaktifan sementara.
Adapun mengenai PAW, keputusan tersebut tidak otomatis menjadi kewenangan BK DPRD Banyuwangi, melainkan mengikuti mekanisme yang berlaku serta keputusan pihak partai politik yang bersangkutan.
DPRD Banyuwangi sendiri mencatat (ADR) sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra. Berdasarkan data hasil Pemilu 2024, Asrila terpilih dari Daerah Pemilihan Banyuwangi 8 dengan perolehan 11.564 suara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










