UU PPRT Hadir Beri Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Hadir Beri Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

Suara Pecari, Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. UU ini mengakhiri ketidakjelasan status PRT yang selama ini seringkali tidak dipandang sebagai pekerja formal dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Kepastian Status dan Perlindungan Hukum PRT

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa UU PPRT memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum serta jaminan sosial dari negara. UU ini menetapkan kerangka hubungan kerja yang jelas antara PRT dan pemberi kerja, yang dibangun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Martin menjelaskan perbedaan karakteristik hubungan kerja PRT yang berlangsung di ranah privat dan domestik dibandingkan dengan sektor industri, sehingga pengaturan UU PPRT disesuaikan agar tetap memberikan perlindungan tanpa bertentangan dengan norma ketenagakerjaan lain.

Pengujian Materiil UU PPRT di Mahkamah Konstitusi

Meski UU PPRT telah disahkan pada 21 April 2026 setelah proses legislasi panjang lebih dari dua dekade, terdapat permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ferdinan Olla ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan perkara ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

Perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan koalisi advokasi UU PPRT menanggapi permohonan ini dengan menegaskan pentingnya melanjutkan implementasi UU demi memberikan perlindungan optimal bagi PRT. Sekitar 200 pihak telah menyatakan kesiapan memberikan penjelasan kepada MK terkait substansi dan konteks pembentukan UU ini.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Sosial bagi PRT

UU PPRT juga mengatur tentang jaminan sosial bagi PRT yang harus diwujudkan melalui peraturan pemerintah dan aturan pelaksana lainnya agar dapat diterapkan secara efektif. Data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 menunjukkan sekitar 301 ribu PRT tercatat sebagai peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah, menandakan perlunya perluasan perlindungan sosial bagi kelompok ini.

Perwakilan Serikat PRT dan Jaringan Advokasi menekankan pentingnya kepastian kontrak kerja dan pendataan PRT dalam kebijakan perlindungan sosial, termasuk usulan agar PRT masuk dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertentu untuk mendapatkan perhatian lebih.

Peran Pemerintah dan Masyarakat Sipil

Martin Manurung memaparkan bahwa pembentuk undang-undang tidak berniat menciptakan dua kategori PRT berdasarkan mekanisme perekrutan, melainkan fokus pada kesepakatan hubungan kerja yang adil dan terlindungi. Pemerintah dan Baleg DPR akan terus memantau pelaksanaan UU PPRT agar norma yang tercantum dapat berjalan efektif di lapangan.

Koalisi sipil juga berkomitmen mengawal proses regulasi turunan agar ketentuan jaminan sosial dan perlindungan lain bagi PRT dapat terlaksana secara optimal, sekaligus mengajak Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan tujuan besar UU ini dalam proses pengujian materiil.

Signifikansi UU PPRT bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT merupakan tonggak penting dalam pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini sering mengalami eksploitasi dan ketidakpastian hukum. Dengan adanya regulasi ini, PRT diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang setara, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja yang adil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan martabat mereka sebagai pekerja.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *