Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Suara Pecari – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi, termasuk supplier ompreng, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus MBG
<pMenurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai mitra penyedia barang dan jasa program MBG, yaitu RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain itu, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Dugaan penyimpangan mencakup pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, serta adanya indikasi markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan Pemborosan Anggaran
Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun selama pelaksanaan program MBG pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana dan kolega. Temuan ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus korupsi dalam program yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat tersebut.
Upaya Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi dan akurasi dalam penanganan kasus ini.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penyidikan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan program sosial pemerintah. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan agar para pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera demi mencegah korupsi serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










