Kepolisian Daerah Jawa Tengah: Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Enam Bulan, Gubernur Prihatin

Kepolisian Daerah Jawa Tengah: Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Enam Bulan, Gubernur Prihatin

Suara Pecari, Sepanjang tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat fenomena memprihatinkan: empat kepala daerah di wilayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditangkap pada 9 Juli 2026 atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya keteladanan pemimpin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi kepala daerah keempat yang diciduk KPK dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026 terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa dengan uang tunai Rp 2,6 miliar. Disusul Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 atas dugaan korupsi jasa alih daya dan intervensi tender perusahaan keluarga. Sepuluh hari kemudian, giliran Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terjaring OTT karena kasus pemerasan terhadap SKPD untuk pengumpulan dana THR dan suap proyek daerah.

Menanggapi rentetan kasus ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengaku prihatin. “Kita prihatin. Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan bahwa untuk menciptakan clean and good government itu berangkatnya dari pimpinannya. Ikan itu busuknya dari kepala. Artinya, pemimpin harus memberikan contoh dan suri teladan dalam setiap kegiatan,” ujar Luthfi di Sukoharjo, Jumat (10/7/2026). Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga tengah menangani kasus internal yang mencoreng institusi. Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, diduga melakukan penyiksaan dan penyiraman air keras terhadap istri sirinya, MAN (30). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan bahwa hasil tes urine Aiptu N positif mengandung narkoba jenis sabu. “Hasil tes urine mengandung narkoba sabu,” kata Artanto, Selasa (7/7/2026). Polda Jateng masih mendalami asal usul narkoba tersebut. Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut kliennya dicekoki narkotika, dianiaya, disekap, diancam, dan mendapat perlakuan seks menyimpang sejak 2022.

Di tengah berbagai kasus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa hubungan dengan kejaksaan dan TNI tetap harmonis. Kombes Artanto menyatakan situasi keamanan di Jawa Tengah kondusif dan koordinasi antar lembaga berjalan lancar. Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran dari Propam Polda Jateng terkait aturan menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan bersifat imbauan untuk tertib administrasi. “Pada prinsipnya, kami menghargai prosedur hukum dan akan berkoordinasi dengan baik dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ini tengah mengumpulkan data terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah, sebagai instruksi dari Kejaksaan Agung. Polda Jateng memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses tersebut.

Rentetan OTT terhadap kepala daerah dan kasus internal di tubuh polisi menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah diharapkan dapat terus bersinergi dengan lembaga lain untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Publik pun menanti langkah nyata dari para pemimpin untuk memberikan teladan yang baik, sesuai dengan pepatah yang disampaikan Gubernur Luthfi: ikan busuk dari kepala.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *