KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024 Hari Ini

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024 Hari Ini

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. Dua tersangka yang dijadwalkan diperiksa adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 8 Juni 2026. “Pemeriksaan terhadap ISM dan ASR dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan,” ujar Budi. Kasus ini mencuat setelah temuan bahwa pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2023 dan 2024 tidak sesuai aturan. Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah plus, justru diubah menjadi masing-masing 5 persen. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Kini, giliran Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang menjadi sorotan. Keduanya diduga terlibat dalam persekongkolan dengan oknum pejabat Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Modus yang diduga dilakukan adalah pengaturan kuota haji tambahan secara ilegal untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih detail mekanisme korupsi yang terjadi. “Kami masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran para pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat alat bukti,” tambah Budi.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umat Islam. Kuota haji tambahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas kesempatan berhaji bagi masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “KPK akan bekerja secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Budi. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. KPK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan BPK, untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor haji dan umrah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola kuota haji. KPK mengimbau agar semua pihak yang merasa memiliki informasi terkait kasus ini segera melapor. “Kami membuka pintu bagi siapa pun yang ingin memberikan informasi. Kerja sama masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tutup Budi. Dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka hari ini, KPK optimistis dapat segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Publik pun menanti keadilan ditegakkan atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan