PLN Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola dan Layanan Listrik Andal

PLN Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola dan Layanan Listrik Andal

Suara Pecari, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat. Langkah strategis terbaru dilakukan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bengkulu yang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berlangsung pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya perusahaan listrik negara dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memitigasi risiko hukum di setiap proses bisnis.

Manager PLN UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merupakan langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum, mendukung penyelesaian berbagai persoalan secara profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN,” ujar Teguh. Melalui kolaborasi ini, perusahaan listrik negara dapat memperoleh dukungan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, maupun pelayanan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, tantangan besar masih dihadapi oleh perusahaan listrik negara terkait dengan praktik korupsi yang menggerus kepercayaan publik. Kasus penggeledahan rumah mantan pejabat oleh Kejaksaan Agung yang menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai hampir Rp476 miliar menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian akibat korupsi. Manipulasi tata kelola batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) PLN membuat ribuan rumah tangga kehilangan penerangan, mengganggu aktivitas belajar anak-anak, dan memicu kekacauan domestik. Hal ini menunjukkan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, di sektor energi bersih, langkah ekspansi perusahaan listrik negara juga diimbangi dengan pengembangan energi terbarukan. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), sebagai subholding gas Pertamina, terus mendorong penggunaan gas bumi di sektor industri. Baru-baru ini, PGN menyuplai gas bumi ke pabrik baru PT Roda Pasifik Mandiri di Semarang yang memproduksi sepeda, sepeda listrik, dan motor listrik. Volume pemakaian gas mencapai 50 ribu meter kubik per bulan, yang diharapkan dapat mengoptimalkan efisiensi biaya produksi sekaligus menekan emisi karbon. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah mencapai Net Zero Emissions (NZE) dan memperkuat posisi perusahaan listrik negara dalam transisi energi.

Di kancah regional, grup energi milik konglomerat Indonesia Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy, tengah membidik akuisisi Energy Development Corp. (EDC), perusahaan panas bumi terbesar di Filipina, dengan nilai sekitar 5 miliar dolar AS. Langkah ini menunjukkan semakin agresifnya ekspansi perusahaan energi Indonesia di kawasan Asia Tenggara, termasuk dalam pengembangan panas bumi yang juga menjadi bagian dari portofolio perusahaan listrik negara.

Kesimpulannya, perusahaan listrik negara terus berupaya memperkuat tata kelola, meningkatkan layanan, dan mendorong transisi energi. Sinergi hukum dengan Kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menekan risiko korupsi dan memastikan setiap langkah bisnis berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik yang andal dan berkelanjutan dapat terus ditingkatkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *