KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi MBG Sebelum Kejagung Bertindak, Ini Langkah Selanjutnya

KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi MBG Sebelum Kejagung Bertindak, Ini Langkah Selanjutnya

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengakuan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). KPK juga selidiki dugaan korupsi MBG sejak awal 2026, namun prosesnya berjalan tertutup sesuai mekanisme penyelidikan.

Meski KPK telah memulai penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menaikkan kasus serupa ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditahan sejak Rabu (3/6/2026). Langkah Kejagung ini membuat KPK harus menyesuaikan strategi penanganan perkara agar tidak terjadi dualisme penyidikan.

“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan. Tapi kemudian aparat penegak hukum lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa KPK akan menggelar perkara internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menyerahkan data dan hasil penyelidikan kepada Kejagung. KPK juga selidiki dugaan korupsi MBG dengan cermat, dan hasil gelar perkara akan menjadi dasar keputusan pimpinan.

KPK menegaskan pentingnya koordinasi antar institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih. “Kami akan melihat sinerginya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak kejaksaan, kita akan menunggu hasil gelar perkara,” jelas Taufik. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara efektif dan efisien, meskipun harus mengakui bahwa Kejagung telah lebih dulu bergerak.

Dalam kesempatan terpisah, KPK juga mengungkap perkembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), KPK menyita barang bukti senilai hampir Rp2 miliar, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang dan saldo rekening. Modus yang digunakan adalah rekening nomine, di mana para pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain, termasuk office boy dan pegawai Pemkab, untuk menampung uang suap secara bergantian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan rekening nomine ini dilakukan secara sistematis. “Mereka membuka rekening untuk penampungan, dan ketika rekening itu sudah habis atau didistribusikan, kemudian buka lagi dengan rekening baru,” katanya. OTT ini merupakan yang ke-12 sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.

Kembali ke kasus MBG, publik menanti keputusan KPK apakah akan melanjutkan penyidikan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Yang jelas, KPK juga selidiki dugaan korupsi MBG sebagai bagian dari upaya pengawasan program nasional yang menyasar gizi anak sekolah. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Ke depannya, masyarakat berharap agar semua aparat penegak hukum dapat bersinergi tanpa ego sektoral. KPK juga selidiki dugaan korupsi MBG dengan bukti awal yang kuat, dan kini tinggal menunggu langkah strategis selanjutnya. Apapun keputusannya, publik menginginkan keadilan dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan