KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah, seorang pengusaha properti yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Geisz Chalifah telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 29 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih dua jam. Selain Geisz, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris bernama Sahdat Ginting dalam perkara yang sama.
Keterangan Geisz Chalifah
Geisz Chalifah menjelaskan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang pernah dilakukannya pada tahun 2014. Ia mengaku membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2013, dan kemudian membangun tiga unit rumah di atasnya. Salah satu rumah tersebut dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah yang semula atas namanya telah dialihkan kepada pembeli sesuai prosedur.
Menurut Geisz, KPK memintanya memberikan keterangan mengenai proses jual beli tersebut karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang berperkara selain hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 2017 terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Perkara kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2018. Dalam pengembangannya, KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari. Sebelumnya, Rita Widyasari dan mantan tim suksesnya, Khairudin, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Rita divonis 10 tahun penjara pada 2018 dan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Upaya hukumnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali pada 2021.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, serta empat saksi lain dari kalangan perusahaan dan pelaku usaha.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










