KPK Ungkap Fakta Baru: Penjelasan KPK soal Foto Uang Diduga di Rumah Silmy Karim

KPK Ungkap Fakta Baru: Penjelasan KPK soal Foto Uang Diduga di Rumah Silmy Karim

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim yang beredar luas di media sosial. Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim ini menjadi sorotan publik setelah penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, penyidik KPK menyita sejumlah barang mewah, termasuk dua unit mobil Porsche, dua motor Harley Davidson, satu motor Ducati, serta uang tunai dalam bentuk valas dan logam mulia.

Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Minggu, 7 Juni 2026. Budi menegaskan bahwa foto yang beredar itu merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan. “Foto tersebut menunjukkan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar AS dan dolar Singapura, yang kami temukan di dalam brankas rumah tersangka. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 2 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk pejabat dan pihak swasta. Selanjutnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.

Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim juga mengungkap modus operandi yang sistematis. KPK menemukan adanya tarif ilegal untuk mempercepat proses izin tinggal WNA, yang dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Tarif ini berbeda-beda tergantung jalur yang diinginkan. Selain itu, KPK juga mengungkap penggunaan kode “malaikat” untuk distribusi uang, serta dugaan setoran rutin sebesar Rp100 juta per minggu kepada Silmy Karim.

Dalam pengembangan kasus, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, logam mulia, dan kendaraan mewah. Yang menarik perhatian adalah temuan transaksi pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, “Bahkan pada saat pembelian rumah, pembayarannya tidak biasa. Biasanya menggunakan rupiah atau transfer bank, tapi ini menggunakan kepingan emas.” Hal ini diduga sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada lagi jalur cepat pengurusan ITAS atau ITAP bagi WNA. Langkah penertiban telah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk. KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kesimpulannya, penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim mengonfirmasi adanya praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Modus yang digunakan cukup rapi, mulai dari tarif ilegal, penggunaan kode, hingga transaksi emas untuk menghindari deteksi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan