Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren, Larang Hukuman Fisik
Suara Pecari, Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat upaya menciptakan ruang aman bagi anak di lingkungan madrasah dan pesantren. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA). Wakil Menteri Agama Romo M. Syafi’i menegaskan bahwa seluruh unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) di Kementerian Agama Republik Indonesia dilibatkan dalam implementasi program ini, mulai dari Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu.
“Masing-masing Bimas memiliki kekuatan pengkhotbah, penceramah, dan penyuluh agama. Tentu saja yang disasar adalah memastikan pemahaman dan pengamalan agama yang baik bagi orang tua, masyarakat, serta anak-anak. Karena ruang aman dan nyaman itu ada di rumah tangga, lingkungan sekolah, ruang publik, dan dunia digital,” ujar Romo M. Syafi’i dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain jaringan Bimas, Kementerian Agama Republik Indonesia juga mengoptimalkan dukungan dari 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan beserta jutaan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Dalam aspek regulasi, Kemenag telah menerbitkan sejumlah kebijakan, antara lain Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga menyediakan kanal pengaduan berbasis digital, seperti layanan chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 dan aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang diluncurkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 12 Juli 2026.
Senada dengan itu, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah akan mengevaluasi pondok pesantren terkait kasus kekerasan. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa tidak boleh ada perundungan, kekerasan fisik, maupun bentuk kekerasan lainnya di pesantren. “Sekarang sudah bukan zamannya pondok pesantren memberikan hukuman fisik,” kata Fatkhur melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).
Fatkhuronji menambahkan bahwa seluruh pondok pesantren didorong menerapkan konsep pesantren ramah anak. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pembinaan hingga pemberian sanksi terhadap pondok pesantren yang melanggar aturan.
Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks pendaftaran haji dan umrah gratis yang mencatut nama Kemenag. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut palsu. “Kemenag RI tidak pernah membuka pendaftaran haji gratis dengan syarat tertentu. Jika menemukan informasi serupa, abaikan dan laporkan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa layanan haji dan umrah kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi Kementerian Agama.
Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










