KemenPPPA Tingkatkan Kolaborasi untuk Cegah Radikalisasi Anak dan Perempuan
Suara Pecari | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak dari ekstremisme kekerasan. Langkah ini diambil dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat, guna meningkatkan efektivitas pencegahan terorisme di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menekankan bahwa perempuan dan anak sangat rentan terhadap pengaruh ideologi radikal, terutama melalui media digital. Ia menyoroti bahwa kemajuan teknologi informasi yang pesat dapat meningkatkan risiko penyebaran paham kekerasan di kalangan generasi muda.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari radikalisme memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan bahwa pencegahan terorisme dan perlindungan anak dapat dilakukan secara menyeluruh di setiap daerah,” ujar Titi Eko Rahayu dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa penguatan sistem perlindungan untuk korban harus mencakup seluruh aspek, mulai dari pencegahan hingga reintegrasi sosial. Dalam upaya tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), menyediakan rumah aman, serta meningkatkan kapasitas sumber daya daerah.
KemenPPPA saat ini juga tengah menyusun petunjuk teknis untuk penanganan anak yang menjadi korban jaringan terorisme. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan bagi anak yang terkena dampak ekstremisme berbasis kekerasan.
Lebih lanjut, Titi menekankan pentingnya penguatan peran keluarga dalam pengasuhan anak yang ramah dan penuh nilai toleransi. Keluarga diharapkan dapat membentengi anak-anak dari paparan paham radikal sejak usia dini.
Pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian lain, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ekstremisme dapat berjalan dengan lebih efektif. Selain itu, Titi juga mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme.
KemenPPPA mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kasus ekstremisme melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp resmi pemerintah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak dari pengaruh radikalisme.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











