DJKI Rekomendasikan Penutupan Ribuan Situs Bajakan Digital
Suara Pecari | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Indonesia mengusulkan penutupan lebih dari seribu situs bajakan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual di dunia digital. Rekomendasi ini mencakup 1.004 situs yang harus ditutup dalam rentang waktu dari 2025 sampai 17 Mei 2026.
Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menekankan bahwa penutupan situs bajakan adalah upaya untuk melindungi karya-karya kreatif dan investasi pelaku industri nasional. Dia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat serta melindungi hak kekayaan intelektual.
“Penutupan akses situs bajakan merupakan upaya negara melindungi karya, kreativitas, dan investasi agar memperoleh perlindungan layak,” jelas Hermansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta.
Pihak DJKI telah merekomendasikan penutupan 885 situs bajakan pada tahun 2025, dengan permohonan yang diajukan oleh berbagai pemegang hak, termasuk industri film, media, penerbitan, dan layanan streaming digital. Dari awal tahun hingga pertengahan Mei 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan 119 situs bajakan yang tersebar di berbagai platform digital, dengan jumlah tertinggi terjadi pada bulan Januari.
Hermansyah percaya bahwa meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan kepercayaan pemegang hak terhadap penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adaptif untuk menghadapi perkembangan teknologi digital.
“Pemegang hak tidak perlu ragu memanfaatkan mekanisme yang ada untuk menangani pelanggaran secara cepat dan terukur,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa DJKI telah menerbitkan rekomendasi penutupan terhadap total 2.720 situs bajakan.
Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI, menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan melalui proses verifikasi sebelum rekomendasi penutupan diterbitkan. Proses ini mencakup verifikasi administrasi dan analisis substansi dari dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Setiap permohonan akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan rekomendasi yang dikeluarkan adalah berdasarkan pemeriksaan yang akurat dan terukur,” kata Arie.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri kreatif di Indonesia, serta mendorong pengembangan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









