BGN Hentikan Permanen 4 SPPG Indisipliner, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Suara Pecari – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari SPPG tersebut dialihkan ke unit pelayanan terdekat yang telah tersertifikasi dan memiliki kapasitas memadai.
Penghentian Operasional SPPG
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan keputusan penghentian permanen diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap rekam kepatuhan dan riwayat insiden keamanan pangan. Keempat SPPG yang diberhentikan adalah:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melayani 2.997 penerima manfaat.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan 2.614 penerima manfaat.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melayani 2.281 penerima manfaat.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan 2.220 penerima manfaat.
Penghentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN dengan nomor yang berbeda untuk tiap SPPG dan berlaku mulai tahun 2026.
Pengalihan dan Perlindungan Hak Penerima Manfaat
Meski operasional SPPG tersebut dihentikan, BGN memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan hak atas program MBG. Layanan diberikan melalui SPPG terdekat yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki kapasitas memadai untuk melayani penerima manfaat yang dialihkan.
Ketut menegaskan proses pengalihan ini akan diawasi ketat agar berjalan lancar dan kejadian pelanggaran keamanan pangan tidak terulang kembali.
Alasan dan Prosedur Penghentian Permanen
Pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan kepada SPPG tidak menunjukkan hasil memadai dalam batas waktu tertentu. Ketut menjelaskan sejumlah kriteria yang bisa menyebabkan penghentian operasional permanen, antara lain:
- Terjadinya insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
- Telah dikenakan pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.
- Tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
- Tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat menjadi prioritas utama BGN, sehingga standar keamanan pangan dijaga ketat tanpa kompromi.
Signifikansi Penghentian
Langkah penghentian operasional permanen ini menandai komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan program MBG yang menyasar anak-anak penerima manfaat di berbagai daerah. Pengawasan yang diperketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah di bidang gizi anak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










