Pejabat Diperiksa KPK, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Imigrasi Tetap Normal
Suara Pecari | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Topik Pejabat Diperiksa KPK Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Imigrasi Tetap Normal LPP RRI menjadi sorotan publik setelah beberapa pejabat imigrasi dipanggil KPK terkait dugaan pelanggaran. Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ujarnya.
Penonaktifan tersebut dilakukan agar pegawai yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Hendarsam menjelaskan, “Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik. Sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal.” Dengan demikian, Pejabat Diperiksa KPK Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Imigrasi Tetap Normal LPP RRI bukan hanya sekadar pernyataan, melainkan instruksi yang langsung diimplementasikan.
Untuk mengisi kekosongan posisi, Ditjen Imigrasi segera menunjuk pelaksana harian (Plh) bagi pejabat yang terkena dampak. “Kami telah menunjuk Pelaksana Harian untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Hendarsam. Langkah ini memastikan bahwa roda organisasi tetap berputar dan tidak ada hambatan dalam pelayanan keimigrasian.
Masyarakat, termasuk warga negara asing, tidak perlu khawatir terhadap gangguan layanan. Hendarsam menekankan, “Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini.” Pelayanan digital dan tatap muka tetap berjalan seperti biasa. Dengan demikian, Pejabat Diperiksa KPK Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Imigrasi Tetap Normal LPP RRI menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi berencana melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan memperketat pengawasan, khususnya dalam layanan penerbitan izin tinggal. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hendarsam menambahkan, “Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Dengan demikian, Pejabat Diperiksa KPK Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Imigrasi Tetap Normal LPP RRI menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan imigrasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam bekerja. KPK terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat imigrasi. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Kesimpulannya, Ditjen Imigrasi telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan menonaktifkan pejabat yang diperiksa KPK serta menunjuk Plh untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap normal. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan dapat mengakses layanan imigrasi seperti biasa. Ke depannya, pengawasan internal akan diperketat untuk mencegah penyimpangan serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









