Anggota Komisi IV DPR: Regulasi Pangan Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman

Anggota Komisi IV DPR: Regulasi Pangan Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman

Suara Pecari | Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya pelibatan kalangan akademisi dalam proses penyempurnaan RUU Pangan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurut dia, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi. Ini juga mencakup distribusi, cadangan pangan, akses masyarakat terhadap pangan berkualitas, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha. “Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,” kata politisi PKS itu, Senin 15 Juni 2026. “Selain itu adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan.”

Pentingnya Landasan Ilmiah dalam Regulasi Pangan

Kharis menuturkan bahwa pembahasan RUU Pangan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa keterlibatan akademisi menjadi krusial karena mereka memiliki kapasitas riset dan analisis yang mendalam. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif akademik dan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset,” ucapnya. “Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan para akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR.”

Beberapa isu spesifik yang diharapkan mendapat masukan dari akademisi antara lain:

  • Inovasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
  • Model distribusi pangan yang merata dan terjangkau.
  • Strategi pengelolaan cadangan pangan nasional.
  • Mekanisme perlindungan petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pangan.

Peran Barantin dalam Menjaga Lalu Lintas Pangan

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, sebelumnya menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Menurut dia, fungsi Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan. “Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,” ujarnya. Tujuannya untuk menjaga lalu lintas pangan nasional agar tidak ada virus yang masuk. Yohan mengatakan, Komisi IV DPR masih meminta bahan pendalaman dari Barantin. Masukan tersebut diperlukan untuk melihat fungsi dan tugas strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan. “Kami juga masih meminta kertas kerja dari Barantin, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita,” ujarnya. Sehingga nantinya bisa disinkronkan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Data dan Fakta: Urgensi Penguatan Regulasi Pangan

AspekKondisi Saat IniTarget dalam RUU Pangan
Produksi PanganMasih bergantung pada impor beberapa komoditas strategisPeningkatan produksi dalam negeri dengan teknologi tepat guna
Distribusi PanganTimpang antara wilayah, terutama Indonesia timurSistem logistik pangan nasional yang efisien dan terintegrasi
Cadangan PanganBelum optimal, cadangan pemerintah masih terbatasPenguatan cadangan pangan nasional untuk menghadapi krisis
Perlindungan PetaniPetani sering merugi akibat fluktuasi hargaMekanisme jaring pengaman harga dan asuransi pertanian
Karantina PanganPeran Barantin belum maksimal, koordinasi antar lembaga lemahPenguatan fungsi karantina dan sinergi dengan instansi terkait

Dampak dan Implikasi Regulasi Pangan yang Adaptif

Regulasi pangan yang adaptif terhadap perkembangan zaman diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi berbagai pihak:

  • Bagi Masyarakat: Terjaminnya akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau.
  • Bagi Petani: Perlindungan harga dan kepastian usaha, serta akses terhadap teknologi dan pasar.
  • Bagi Pelaku Usaha: Kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di sektor pangan.
  • Bagi Pemerintah: Instrumen hukum yang kuat untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Namun, tantangan tetap ada. Proses pembahasan RUU Pangan harus mampu mengakomodasi kepentingan yang beragam tanpa mengorbankan kualitas regulasi. Keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak sekadar normatif.

Harapan ke Depan

Kharis berharap RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sistem pangan nasional. Selain itu mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan kecukupan ketersediaan pangan. “RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ujarnya. “Ini karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa.”

Dengan pendekatan partisipatif dan landasan ilmiah yang kuat, diharapkan RUU Pangan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pangan nasional yang kompleks. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika zaman dan kebutuhan rakyat. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus dijaga agar cita-cita ketahanan pangan nasional dapat terwujud.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan