Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Rieke Menyeimbangkan Martabat-Kritik

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Rieke Menyeimbangkan Martabat-Kritik

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pasal Penghinaan Presiden

Suara Pecari – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Pasal 218, 219, dan 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa laporan penghinaan hanya dapat diproses apabila diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) yang menyatakan tindak pidana penghinaan hanya bisa dituntut berdasarkan aduan, harus dimaknai secara tegas bahwa aduan tersebut hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini memberi batasan yang jelas untuk mencegah kriminalisasi suara berbeda di ruang publik.

Tanggapan Rieke Diah Pitaloka

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan ini sebagai upaya menyeimbangkan antara menjaga martabat Presiden dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Menurut Rieke, Presiden sebagai pejabat publik bukanlah sosok yang kebal kritik, sehingga kritik terhadap kebijakan harus dipisahkan dari penghinaan pribadi.

Rieke menegaskan bahwa Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip pembelaan diri dan kepentingan umum dalam penerapan hukum, baik di ranah nyata maupun digital.

Harmonisasi KUHP dan UU ITE

Rieke juga menyoroti perlunya harmonisasi antara KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan efek menakutkan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.

Menurutnya, ruang digital harus tetap tunduk pada hukum dan konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka

  • Polri dan Kejaksaan harus menerapkan putusan MK secara konsisten tanpa membuka proses pidana penghinaan atas nama pihak ketiga selain Presiden atau Wakil Presiden.
  • Aparat penegak hukum wajib membedakan secara tegas antara kritik, satir, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain, dengan penilaian berbasis konteks, bukti, dan proporsionalitas.
  • Pemerintah dan DPR perlu memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta regulasi pidana lain agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma dan ketidakpastian hukum.

Makna Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Rieke menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat harus mempertimbangkan konteks, maksud, dan kepentingan publik sebelum mengambil tindakan hukum. Ia menegaskan bahwa demokrasi adalah ruang bagi kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran, bukan hanya tempat untuk pujian semata.

Ia menutup dengan pesan agar hukum menjadi jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan, bukan menjadi tembok yang membungkam suara rakyat.

Penjelasan Pasal-Pasal dalam KUHP

Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Pasal 219 mengatur sanksi bagi yang menyebarkan atau menyiarkan penyerangan tersebut melalui sarana teknologi informasi. Pasal 220 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, yang menurut putusan MK hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

Penegasan Hak Mengadu dan Kuasa Hukum

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden/Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum khusus. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam proses pelaporan tanpa membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak lain.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *