Pascaputusan MK, Irman Gusman Soroti Kualitas Demokrasi Daerah
Penegasan Legitimasi Elektoral dan Tantangan Substansial
Suara Pecari, Jakarta – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang mengukuhkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh masyarakat merupakan penegasan penting legitimasi elektoral dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, ia segera mengingatkan bahwa perjuangan tidak berhenti di sana. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/7/2026), Irman mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk segera bergeser dari sekadar mempertahankan mekanisme pemilihan menuju pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola atau governance democracy.
Irman menilai, perdebatan panjang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah telah menyita energi bangsa, sementara fundamental demokrasi di daerah justru terabaikan. “Putusan MK adalah penegasan legitimasi elektoral. Namun, agenda besar kita jauh lebih mendesak bagaimana legitimasi tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pro-rakyat. Tanpa fondasi institusional yang kuat, Pilkada langsung hanyalah ritual yang tidak menjamin kesejahteraan,” ujar Irman yang juga Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah ini.
Latar Belakang Perdebatan: Dari Pro-Kontra ke Konsensus Prosedural
Perdebatan mengenai mekanisme Pilkada langsung versus tidak langsung telah berlangsung sejak era reformasi. Sejak Pilkada langsung pertama digelar pada 2005, berbagai pihak mengkritik mahalnya biaya politik, maraknya politik uang, dan potensi konflik horizontal. Sebaliknya, pendukung Pilkada langsung berargumen bahwa mekanisme ini memberikan legitimasi kuat dan kedekatan antara rakyat dengan pemimpinnya. Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya memutuskan untuk mempertahankan sistem langsung, namun dengan sejumlah catatan perbaikan.
Menurut catatan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, perdebatan ini telah menghabiskan waktu dan energi politik yang seharusnya bisa difokuskan pada isu-isu substantif seperti pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur daerah. Irman Gusman, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2009-2016, menekankan bahwa momentum pasca putusan MK harus dimanfaatkan untuk mengakhiri perdebatan prosedural dan beralih ke agenda yang lebih fundamental.
Konsep Governance Democracy: Lebih dari Sekadar Pemilihan
Irman memperkenalkan konsep governance democracy sebagai paradigma baru demokrasi Indonesia. Konsep ini menekankan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilihan umum yang bebas dan adil, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan yang dihasilkan. Dalam governance democracy, fokus utama adalah pada akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan efektivitas kebijakan.
“Kita tidak cukup hanya memastikan rakyat memiliki hak memilih, tapi harus menjamin bahwa sistem politik mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan pemerintahan yang bekerja efektif untuk kepentingan publik,” tegas Senator RI asal Sumatera Barat ini. Ia mencontohkan beberapa daerah yang meskipun memiliki tingkat partisipasi pemilih tinggi, namun masih menghadapi masalah korupsi, birokrasi lamban, dan pelayanan publik buruk. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi elektoral saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan penguatan institusi.
Dampak dan Implikasi bagi Demokrasi Daerah
Pernyataan Irman Gusman ini memiliki dampak multidimensi. Pertama, bagi pemerintah pusat, pernyataan ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola daerah harus menjadi prioritas. Kedua, bagi partai politik, tantangan untuk merekrut kader berkualitas dan menjalankan fungsi kaderisasi yang efektif semakin mendesak. Ketiga, bagi masyarakat, pesan ini mengajak untuk tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga aktif mengawasi jalannya pemerintahan.
Berikut adalah beberapa indikator kualitas demokrasi daerah yang perlu diperhatikan:
| Indikator | Kondisi Saat Ini | Target Ideal |
|---|---|---|
| Partisipasi Pemilih | Rata-rata 70-80% | >80% dengan kualitas partisipasi |
| Indeks Persepsi Korupsi Daerah | Rata-rata 3.5 (skala 10) | >6.0 |
| Efektivitas Birokrasi | Banyak keluhan lambat | Pelayanan cepat, digitalisasi |
| Akuntabilitas APBD | Sering terjadi penyimpangan | Transparan, partisipatif |
Langkah Strategis yang Perlu Diambil
Untuk mewujudkan governance democracy, Irman menyarankan beberapa langkah konkret:
- Penguatan Lembaga Pengawas: Memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan Komisi Informasi Daerah untuk memastikan akuntabilitas.
- Reformasi Birokrasi: Mendorong digitalisasi pelayanan publik dan penyederhanaan prosedur untuk memangkas birokrasi berbelit.
- Pendidikan Politik: Meningkatkan literasi politik masyarakat agar tidak hanya memilih berdasarkan popularitas, tetapi juga integritas dan kapasitas calon.
- Perbaikan Sistem Rekrutmen Calon: Partai politik harus menerapkan kaderisasi yang ketat dan transparan untuk menghasilkan pemimpin berkualitas.
- Partisipasi Publik: Memfasilitasi ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
Kronologi Peristiwa dan Konteks Politik
Perjalanan menuju putusan MK ini tidak singkat. Berikut kronologi singkatnya:
- 2024: Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD muncul dari beberapa partai politik dan akademisi.
- 2025: Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke MK terhadap undang-undang Pilkada.
- 29 Juni 2026: MK mengeluarkan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan penggantian Pilkada langsung, namun memberikan catatan perbaikan.
- 6 Juli 2026: Irman Gusman memberikan pernyataan publik yang menyoroti pentingnya pergeseran fokus ke governance democracy.
Putusan MK ini juga mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyambut baik putusan tersebut, namun menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan Pilkada ke depan. Sementara itu, Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota (ADKASI) menyatakan siap mendukung perbaikan tata kelola daerah.
Penutup Naratif: Momentum Menuju Demokrasi Substantif
Di tengah hiruk-pikuk politik nasional yang kerap terjebak dalam polemik prosedural, seruan Irman Gusman menjadi oase yang menyejukkan. Ia mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah sekadar pesta demokrasi lima tahunan, melainkan sebuah proses berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Putusan MK telah menutup satu babak perdebatan, namun membuka babak baru yang jauh lebih menantang. Kini, seluruh elemen bangsa—pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan media—harus bahu-membahu memastikan bahwa legitimasi elektoral yang telah ditegaskan benar-benar berbuah kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Seperti kata Irman, “Tujuannya satu: agar legitimasi yang lahir dari Pilkada langsung benar-benar diterjemahkan menjadi kinerja pemerintahan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.” Inilah esensi demokrasi yang sesungguhnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







